Dukung Revisi KUHAP, Bilher Situmorang Tekankan Pentingnya Penyadapan Terawasi

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bilher Situmorang, S.H.(Foto:Dok.Pribadi)

Bilher Situmorang, S.H.(Foto:Dok.Pribadi)

“Saya mendukung adanya penyadapan yang dilakukan secara sah, terbatas, dan terkontrol untuk mencegah pelanggaran hukum oleh pejabat publik maupun penegak hukum.”

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Praktisi hukum Bilher Situmorang menyatakan dukungannya terhadap Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan menekankan bahwa penyadapan yang sah, terbatas, dan diawasi oleh lembaga berwenang merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas pejabat negara serta aparat penegak hukum. Menurutnya, penyadapan yang dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas dapat menjadi alat strategis dalam mengawasi kekuasaan agar tidak disalahgunakan.

Baca Juga:  80 Tahun Kemenkum: Konsisten Menjaga Arah Reformasi Hukum

Pernyataan tersebut disampaikan Bilher dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/7/2025), merespons wacana penguatan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum yang tengah dibahas dalam RUU KUHAP. Ia menilai, sistem pengawasan saat ini belum cukup kuat jika hanya mengandalkan laporan masyarakat atau pemeriksaan administratif, karena pelanggaran hukum sering kali dilakukan secara terselubung dan rapi secara prosedural.

“Saya mendukung adanya penyadapan yang dilakukan secara sah, terbatas, dan terkontrol untuk mencegah pelanggaran hukum oleh pejabat publik maupun penegak hukum,” ujar Bilher.

Alat Bukti Penting dalam Perkara White Collar Crime

Menurutnya, dalam banyak kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang, pelaku kerap menyamarkan tindakannya melalui jalur-jalur legal formal. Dalam kondisi demikian, penyadapan menjadi satu-satunya alat pembuktian yang efektif, khususnya dalam perkara white collar crime.

Bilher juga menyatakan bahwa pejabat negara dan aparat hukum tidak perlu khawatir terhadap penyadapan selama menjalankan tugas sesuai aturan.

Baca Juga:  Bila Merasa Dikriminalisasi, Tom Lembong dan Hasto Seharusnya Tolak Abolisi-Amnesti

“Penyadapan bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mengawal profesionalisme dan integritas,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyadapan yang sah juga dapat mencegah dominasi kekuasaan dan membuka peluang deteksi dini terhadap penyimpangan yang sulit diungkap secara terbuka.

“Masyarakat akan lebih sejahtera jika ribuan triliun kekayaan negara tidak lagi dicuri oleh oknum pejabat atau pengusaha,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan
HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi
HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum
M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung
PERADIN dan KAI Sepakat Kembangkan Mahkamah Desa, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput
KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan RPTKA dan Visa
80 Tahun Kemenkum: Konsisten Menjaga Arah Reformasi Hukum

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:59 WIB

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Minggu, 7 September 2025 - 10:45 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi

Sabtu, 6 September 2025 - 22:59 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum

Sabtu, 6 September 2025 - 22:30 WIB

M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 3 September 2025 - 20:55 WIB

Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung

Berita Terbaru

Imaam Yakhsyallah Masur (Foto: Dok. pribadi)

Opini

Ketika Krisis Kepercayaan Melanda Negeri

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:59 WIB