BLANGPIDIE (MERCINEWS.COM) – Dua calon bupati kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yaitu pasangan nomor urut 01 Salman Alfarisi- Yusran Adek dan pasangan Safaruddin dan Zaman Akli akan melakukan kampaye akbar di hari yang sama yaitu pada tanggal 23 November 2024 mendatang. Rabu (30-10-2024)
Hal itu bedasarkan rilis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya terkait lokasi tempat kampanye akbar pasangan calon bupati dan calon wakil bupati setempat. Dalam rilis jadwal yang dikeluarkan ini lengkap dengan lokasi, tanggal dan hari pelaksanaan serta pasangan calon yang akan menggelar kampanye.
Jadwal dan lokasi kampanye rapat umum pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Abdya pada Pilkada Tahun 2024 yang dirilis atau dikeluarkan KIP Abdya ini berbeda dengan rilis tempat lokasi kampanye akbar Nomor 200 Tahun 2024 yang sebelumnya pernah dikeluarkan dan diteken oleh Ketua KIP Abdya, Iswandi SH MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbedaan itu terjadi di Kecamatan Blangpidie, awalnya di Lapangan Persada Blangpidie Desa Keude Siblah di pindah ke areal Lapangan Bola Kaki Desa Guhang Kecamatan Blangpidie, dan di Kecamatan Susoh dari Lapangan Pulau Kayu pindah ke Lapangan Bola Kaki Pante Pirak.
Dalam rilis yang di teken Komisioner KIP Abdya itu, pasangan calon Nomor Urut 1 Salman Alfarisi-Yusran melakukan kampanye di Kecamatan Susoh tepatnya di Lapangan Bola Kaki Desa Pante Pirak. Pasangan nomor urut 2, Ir H Jufri Hasanuddin MM – Ir Fakhruddin Muhdi melakukan kampanye akbar di dua lokasi yaitu lapangan Bola Kaki Teuku Peukan Manggeng dan Lapangan Bola Kaki Pante Rakyat Babahrot.
Kemudian pasangan nomor urut 3, Dr Safaruddin S.Sos M.S.P – Zaman Akli S.Sos melakukan dua kali kampanye akbar, pertama di Kecamatan Manggeng Lapangan Bola Teungku Pekan dan Lapangan Bola Kaki Guhang Desa Guhang, Kecamatan Blangpidie.
Dari jadwal terbaru yang dikeluarkan KIP Abdya, pasangan nomor urut 1 dan pasangan nomor urut 3 akan menggelar kampanye akbar pada tanggal dan hari yang sama, yakni tanggal 23 November 2024 mendatang.
Terkait dengan perubahan jadwal dan lokasi kampanye tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KIP Abdya, Tgk Sayuti S.Pd menjelaskan, terkait dengan rapat umum (kampanye akbar) diatur dalam tahapan, dimana semua kandidat berhak menentukan tanggal dan lapangan yang diinginkan.
“Nah kalau kemudian ada diantara kandidat pada saat menentukan lapangan kemudian keiinginan di hari yang sama, maka kami harus mencari solusi terbaik sehingga tidak bergeser tanggal pelaksanaan rapat umum. Nah, terkait dengan pemindahan lapangan itu juga atas keputusan tim LO masing-masing pasangan calon, sehingga kami meng-SK-kan ulang terkait lapangan rapat umum didalam keputusan pleno bersama,” terang Tgk Sayuti.
Kemudian terkait dengan kenapa kandidat Nomor urut 2 dan Nomor Urut 3 dilaksanakan dua kali, Tgk Sayuti menjelaskan bahwa itu memang pilihan masing-masing calon. “Nah kenapa Nomor urut 1 sekali, mereka yang memilih sendiri untuk membuat rapat umum sekali,” jelas Tgk Sayuti.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KIP Abdya ini juga menjelaskan bahwa didalam Qanun maksimal dilaksakan rapat umum 2 kali, artinya minimal satu kali. “Jadi bukan keputusan KIP menentukan jadwal dan jumlah pelaksanaannya,” jelas Tgk Sayuti.(*)