DPRA Gugat Bawaslu RI ke DKPP Karena Rekrut Panwaslih Aceh

Kamis, 6 April 2023 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Komisi I DPRA meng gugat Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) di Jakarta pada Rabu (5/4/2023).

Bawaslu diadukan lantaran membentuk tim seleksi pemilihan anggota Panwaslih Aceh yang menurut Komisi I DPRA hal tersebut merupakan wewenang DPRA dan DPRK se Aceh.

Aduan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky bersama anggota Komisi, Nuraini Maida, Taufik, dan Tgk H Attarmizi Hamid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengadu juga didampingi sejumlah ketua Komisi I dan pimpinan DPRK se Aceh yaitu Abdul Muthalib Rahman SE Ketua Komisi I DPRK Sabang, Syarifuddin dan Hendra Fadhli, Wakil Ketua Komisi I DPRK Abdya, Nazaruddin Anggota Komisi I DPRK Aceh Utara.

Selanjutnya, Fauzan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tengah, Faisal Ketua Komisi I DPRK Lhokseumawe, Anwar Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Zulfahmi, Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar, dan Ramza, Komisi I DPRK Banda Aceh.

Kedatangan rombongan Pengadu diterima oleh Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan J Kristiadi

Adapun mereka yang diadukan yaitu Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI, Puadi, Totok Haryono, Herwyn Jefler H Malonda, dan Lolly Suhenty, masing-masing sebagai anggota Bawaslu RI yang semuanya disebut Teradu I hingga Teradu V.

Dalam pokok aduannya, Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky menyampaikan para Teradu telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca Juga:  Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf Antar Surat PAW Tiyong dan Fahlevi ke Ketua DPRA

Menyatakan Teradu tidak berwenang membentuk Timsel untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, dan kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPR Aceh,” ujar Iskandar dalam pettitum aduan.

Selain itu, Komisi I DPRA juga meminta kepada DKPP agar memerintahkan Bawaslu RI segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh.

Pengadu juga meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para Teradu sebagai anggota Bawaslu RI.

“Kita meminta DKPP untuk menerima laporan kita dan menyidangkan perkara ini dengan seadil-adilnya sehingga terlaksana pemilu yang berkualits di Aceh sesuai dengan kekhususan,” ujar Iskandar usai mendaftarkan gugatan.

Lebih lanjut, politisi Partai Aceh ini menerangkan bahwa pihaknya sudah mengingatkan Bawaslu bahwa proses rekrutmen anggota Panwaslih Aceh merupakan kewenangan DPRA dan DPRK se Aceh.

Keberatan DPRA tersebut tidak digubris oleh Bawaslu RI, dan pada tanggal 10 Februari 2023 Timsel yang dibentuk oleh Bawaslu RI telah membuka pendaftaran calon anggota Panwaslih Aceh,” katanya.

Sekarang Timsel Panwaslih Aceh sudah menyerahkan 10 nama calon anggota Panwaslih Aceh kepad Bawaslu untuk dilakukan fit and proper test untuk selanjutnya ditetapkan lima nama sebagai anggota Panwaslih Aceh.

Iskandar menerangkan bahwa penyelenggara Pemilu dan pemilihan di Aceh merupakan salah satu kewenangan khusus yang diberikan langsung kepada Aceh melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Baca Juga:  81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 akan dilantik Besok, Berikut Nama-namanya

UUPA telah memberikan kewenangan kepada DPRA dan DPR kabupaten/kota untuk terlibat langsung dalam pengusulan peyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Selain kewenangan dalam pembentukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 56 ayat (4) UUPA, DPRA dan DPR kabupaten/kota juga diberi kewenangan untuk mengusulkan Panwasli di Aceh sebagaimana termuat dalam Pasal 60 ayat (3) UUPA.

“Bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada awalnya mencoba menggrogoti kewenangan Aceh dalam merekrut KIP dan Panwaslih.

Melalui pasal 571 huruf d UU Pemilu mencabut Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” sebutnya.

Selanjutnya dengan menggunakan Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu diinstruksikan agar lembaga penylenggara Pemilu di Aceh (KIP dan Panwaslih) pengaturannya wajib mendasarkan dan menyesuaikan dengan UU Pemilu.

Sehingga konsekuensi dari Pasal 571 huruf d dan Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu itu, maka kewenangan DPRA dan DPRK dalam merekrut KIP dan Panwaslih diambil alih oleh KPU dan Bawaslu RI.

Persoalan itu kemudian berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah DPRA meng gugat kedua pasal tersebut. Kemudian MK dalam putusannya Nomor 61/PUU-XV/2017 menyatakan Pasal 557 ayat (2) UU Nomot 7 Tahun 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berikutnya putusan MK Nomor 66/PUU-XV/2017 menyatakan Pasal 571 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga:  Cindra Alami Gangguan Kesehatan Usai seminggu Hubungan Badan dengan Hasyim

“Dicabutnya dua pasal UU Pemilu tersebut, maka kewenangan rekrutment KIP dan Panwaslih kembali menjadi kewenangan DPRA dan DPRK,” tegas Ketua Komisi I DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky.

Pasca turunnya putusan MK, telah ditetapkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Dalam Pasal 1 angka 24 dan angka 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 dinyatakan Panwaslih Aceh dan Panwaslih kabupaten/kota merupakan lembaga pengawas Pemilu dan Pemilihan yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan usulan DPRA/DPRK serta satu kesatuan hirarki dengan Bawaslu.

Bahwa merujuk pada UU Pemerintahan Aceh, UU Pemilu dan putusan MK tersebut, maka kewenangan untuk pembentukan timsel dan rekrutmen Panwaslih Aceh dan kabupaten/kota dilakukan oleh DPRA dan DPR kabupaten/kota,” ucap Iskandar.

Terhadap pengambil alihan secara sepihak dalam perekrutan Panwaslih di Aceh oleh Bawaslu harus dilihat sebagai upaya pengekangan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam hal ini UUPA, UU Pemilu dan putusan MK.

“Panitia Pengawasan Pemilihan di Aceh haruslah dipandang secara terhormat sebagai salah satu wujud lex spesialis yang dimiliki oleh Aceh.

Sehingga, upaya Bawaslu RI merekrut Panwaslih Aceh patut dipertanyakan memiliki maksud-maksud lain yang tidak sejalan dengan semangat kekhususan Aceh dan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku ” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.
[m/c]

Berita Terkait

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%
MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika
Rawan Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pantauan Pilkada Aceh Selatan
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Silaturahmi Dengan SARAN di Kemukiman Rawa
Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Rabu, 27 November 2024 - 20:40 WIB

Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%

Selasa, 19 November 2024 - 19:37 WIB

MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024

Senin, 11 November 2024 - 12:34 WIB

KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 6 November 2024 - 20:12 WIB

Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika

Berita Terbaru