Blitar, Mercinews.com – Warga Dusun Sadeng RT 003/RW 012, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mempertanyakan sikap pemerintah desa terkait aktivitas tambang galian C jenis sedotan pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Menurut warga Karangbendo, aktivitas tersebut berlangsung di sekitar lahan milik warga dan dinilai berdampak langsung terhadap lingkungan serta kepemilikan tanah di sekitarnya.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan sedotan pasir itu dikelola oleh seorang warga bernama Jaenal. Sejak beroperasi, penambangan tersebut memunculkan kekhawatiran akan perubahan struktur tanah di area sekitar lokasi tambang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perwakilan warga Karangbendo, sebut saja Kupra, menyampaikan bahwa lahan milik warga yang berada di dekat lokasi penambangan berpotensi mengalami kerusakan apabila aktivitas tersebut terus berlangsung. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas dan nilai tanah.
“Lahan yang dekat dengan area tambang berisiko rusak dan dapat memengaruhi nilai jual,” ujar Kupra.
Warga juga menyampaikan telah mengajukan permohonan mediasi kepada pemerintah desa untuk membahas aktivitas penambangan tersebut. Namun, hingga saat ini, warga menyatakan belum memperoleh kejelasan hasil mediasi.
Upaya menghubungi kepala desa melalui pertemuan langsung maupun komunikasi telepon juga belum mendapatkan tanggapan.
Selain dampak terhadap lahan, warga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas sedotan pasir, seperti erosi tanah dan risiko bencana lingkungan di wilayah sekitar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan untuk memastikan legalitas dan dampak aktivitas tersebut.
Warga juga meminta agar operasional penambangan dihentikan apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang diperoleh warga, aktivitas galian C tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini ditayangkan, Kades Karangbendo, Khairul Anam, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons.(red)






