Diduga Tak Kantongi Izin, Warga Karangbendo Blitar Pertanyakan Sikap Kades soal Tambang Pasir

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi galian pasir di Dusun Sadeng RT 003/RW 012, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.(Foto: istimewa)

Lokasi galian pasir di Dusun Sadeng RT 003/RW 012, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.(Foto: istimewa)

Blitar, Mercinews.com – Warga Dusun Sadeng RT 003/RW 012, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mempertanyakan sikap pemerintah desa terkait aktivitas tambang galian C jenis sedotan pasir yang diduga belum mengantongi izin resmi.

Menurut warga Karangbendo, aktivitas tersebut berlangsung di sekitar lahan milik warga dan dinilai berdampak langsung terhadap lingkungan serta kepemilikan tanah di sekitarnya.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa aktivitas penambangan sedotan pasir itu dikelola oleh seorang warga bernama Jaenal. Sejak beroperasi, penambangan tersebut memunculkan kekhawatiran akan perubahan struktur tanah di area sekitar lokasi tambang.

Perwakilan warga Karangbendo, sebut saja Kupra, menyampaikan bahwa lahan milik warga yang berada di dekat lokasi penambangan berpotensi mengalami kerusakan apabila aktivitas tersebut terus berlangsung. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada kualitas dan nilai tanah.

“Lahan yang dekat dengan area tambang berisiko rusak dan dapat memengaruhi nilai jual,” ujar Kupra.

Warga juga menyampaikan telah mengajukan permohonan mediasi kepada pemerintah desa untuk membahas aktivitas penambangan tersebut. Namun, hingga saat ini, warga menyatakan belum memperoleh kejelasan hasil mediasi.

Baca Juga:  ABG di Garut Ngaku Dihamili Jin, Ternyata Diperkosa Bapak Tiri

Upaya menghubungi kepala desa melalui pertemuan langsung maupun komunikasi telepon juga belum mendapatkan tanggapan.

Selain dampak terhadap lahan, warga menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas sedotan pasir, seperti erosi tanah dan risiko bencana lingkungan di wilayah sekitar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat melakukan peninjauan langsung ke lokasi penambangan untuk memastikan legalitas dan dampak aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Realisasi Anggaran Aceh 2025 Rendah dan Baru Mencapai 12 Persen

Warga juga meminta agar operasional penambangan dihentikan apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh warga, aktivitas galian C tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan lain yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Karangbendo, Khairul Anam, belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapat respons.(red)

Berita Terkait

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA
Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog
Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali
Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi
Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri
Imigrasi Ngurah Rai Dekatkan Layanan Publik Lewat Immigration Lounge
400 KK Penambang di Aceh Selatan Desak Percepatan Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat
Bertemu Sael di Manokwari, Gugun Gumilar Dorong Pemuda Papua Kuliah ke Luar Negeri

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:24 WIB

Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:43 WIB

Akademisi USK Soroti Konflik PTPN IV Cot Girek, Minta Pemerintah Fasilitasi Dialog

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:21 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Buka Layanan Paspor Akhir Pekan di Discovery Mall Bali

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:45 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Sampaikan Kronologi Kematian WNA Australia di Ruang Detensi

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:07 WIB

Imigrasi Ponorogo Buka Layanan Paspor CPMI di LTSA, Permudah Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri

Berita Terbaru