Jakarta, Mercinews.com – Dewan Pimpinan Pusat Prabu Satu Nasional (DPP PSN) telah melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial RH. Oknum tersebut diduga mencatut nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dalam upaya meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Ketua Dewan Penasihat DPP PSN, Dwi Purbo Istiyarno.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/7), yang juga dihadiri tim kuasa hukum dari LBH Cakrawala Keadilan, laporan resmi terhadap oknum polisi tersebut telah disampaikan ke Polda Metro Jaya dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 10 Juli 2025 lalu.
Menurut DPP PSN, dugaan pemerasan tersebut terkait dengan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang bernilai miliaran rupiah. RH, yang diduga berasal dari Ditlantas Polda Metro Jaya, meminta sejumlah uang dengan dalih dapat “mengamankan” proses hukum yang tengah berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak akan tinggal diam atas dugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang memperjuangkan kepentingan publik. “Hukum tidak boleh dijadikan alat tekanan dan pemerasan,” ujar Ketua Umum DPP PSN, Teungku Muhammad Raju, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/7).
Tim Kuasa Hukum PSN, menjelaskan bahwa permintaan dana dilakukan secara langsung dan melalui perantara, termasuk mantan pejabat daerah. Tekanan verbal dan psikologis diberikan kepada Dwi dengan ancaman memperberat proses hukum jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Meski sejumlah dana telah diserahkan, proses hukum tetap berjalan. Dwi menyatakan tidak pernah memberikan kuasa kepada RH maupun pihak lain untuk menyerahkan uang kepada kejaksaan. Dari total Rp1,5 miliar yang diminta, hanya Rp1 miliar tercatat dalam berita acara Kejari Cianjur, sementara Rp500 juta sisanya belum diketahui keberadaannya, sehingga menimbulkan dugaan penggelapan.
DPP PSN pun mempertanyakan dasar hukum penerimaan dana oleh Kejari Cianjur dari pihak yang tidak berwenang, serta keberadaan oknum polisi aktif yang mengurus kasus bukan kewenangannya.
Untuk menindaklanjuti kasus ini, DPP PSN telah menunjuk Tonizal, dari LBH Cakrawala Keadilan sebagai kuasa hukum dan ketua tim investigasi. Tim hukum berkomitmen mendalami seluruh aspek pidana dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
DPP PSN juga meminta Polda Metro Jaya dan Divisi Propam segera memproses laporan ini dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan evaluasi internal terkait dugaan pelanggaran prosedur di Kejari Cianjur.
“Kami juga mendesak agar dana yang diserahkan dikembalikan, dan pihak terkait bertanggung jawab secara hukum,” pungkasnya.(tim)