Jakarta, Mercinews.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan mobil Mercedes-Benz yang dikendarai oleh anak artis Ira Riswana hingga menewaskan seorang pelajar SMA.
Adapun hasil dari gelar perkara tersebut, kasus itu dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.
“Hari ini pada hasilnya sejak siang tadi sekira jam 14.00 WIB sampai dengan kurang lebih pukul enam sore atau 18.00 WIB, baru dihasilkan adanya peningkatan status pada proses penyelidikan ini menjadi proses penyidikan,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas Polda Metro Jakarta, Selasa (4/4/2023) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih banyak proses yang harus dilalui oleh penyidik dalam menentukan tersangka dalam kasus kecelakaan ini. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 10 orang saksi dan beberapa barang bukti.
“Tentu masih banyak langkah-langkah penyidik yang harus dilakukan, maka kami juga menghimbau untuk tidak melakukan spekulasi-spekulasi di dalam menganalisis, karena serangkaian penyidik ini ada harus butuh waktu dengan jelas dengan alat bukti yang sesuai dengan KUHAP pasal 184 KUHAP, di mana ini semua alat bukti akan kita lakukan Analisis,” terang Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Analisisnya adalah merupakan bagian dari hasil penyidikan yang nantinya akan disimpulkan terkait peristiwa tersebut menjadi naik ke proses penyidikan, Dan tentunya membuat terang proses penyidikan adanya dugaan pidana dalam penyidikan dan tentunya juga ini akan menentukan tersangkanya,” jelasnya.
Oleh karena itu, belum muncul status tersangka dalam kasus ini karena penyidik masih memerlukan BAP tambahan serta bukti-bukti baru.
“Terkait tersangkanya kan belum, di sini baru proses adanya suatu dugaan pidana nanti ke penyidikan,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Proses penyidikan nanti mengambil Keterangan saksi-saksi, sehingga konstruksi perkara dalam proses BAP dengan alat bukti lainnya akan dianalisis dan patut diduga, nanti disitu akan terlihat,” pungkasnya.
[m/c]