Bahlil: Regulasi IUP Diperbarui, Pengelolaan Tambang Diperketat

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Mercinews.com/HO Kementerian ESDM)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (Foto: Mercinews.com/HO Kementerian ESDM)

Jakarta, Mercinews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah memperbarui regulasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) guna memperketat pengelolaan sektor tambang di Indonesia.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi negara.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Sebut ITIF 2024 Hasilkan 5 MoU Investasi Senilai Rp862 Miliar

“Pengelolaan IUP ke depan harus lebih mengedepankan kepentingan negara. Aturannya saat ini sedang disusun,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tiket Pesawat dan Jalan Tol Mudik Lebaran 2025

Kendati demikian, Bahlil menekankan bahwa penguatan peran negara tidak berarti mengesampingkan pelaku usaha.

Menurut Bahlil, pemerintah tetap mendorong terciptanya keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.

“Negara dan badan usaha harus berjalan beriringan karena saling membutuhkan,” katanya.

Selain aspek regulasi, Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya implementasi kebijakan di lapangan, termasuk dalam proses penerbitan dan pengawasan izin usaha pertambangan.

Baca Juga:  PTPN IV PalmCo Borong Tiga Penghargaan Tata Kelola, Bukti Penguatan Kinerja dan Efisiensi

Ia menambahkan, pembaruan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan sektor tambang di Indonesia.

Saat ini, aturan baru tersebut masih dalam tahap penyusunan dan akan diumumkan setelah proses perumusan selesai.(red)

Berita Terkait

PTPN IV PalmCo dan Kemendag Perkuat Akses Ekspor lewat InaExport
PTPN IV PalmCo Dampingi Peremajaan 49.077 Hektare Kebun Sawit Rakyat, Perkuat Kemitraan dari Hulu hingga Hilir
CPO PTPN IV PalmCo Diperkuat melalui Kemitraan dengan Petani
Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu
Suahasil Nazara Dilantik sebagai Menteri Keuangan Gantikan Purbaya
Dua Regional PTPN IV PalmCo Raih Penghargaan Kemitraan Sawit Rakyat
Abah Anton Charliyan Dorong Pengusaha Jiangxi Perkuat Investasi di Jawa Barat
Kebun Bah Jambi PTPN IV Perkuat Ekonomi Simalungun, Serap Lebih dari 500 Tenaga Kerja Lokal

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 00:32 WIB

PTPN IV PalmCo dan Kemendag Perkuat Akses Ekspor lewat InaExport

Sabtu, 19 September 2026 - 09:22 WIB

PTPN IV PalmCo Dampingi Peremajaan 49.077 Hektare Kebun Sawit Rakyat, Perkuat Kemitraan dari Hulu hingga Hilir

Rabu, 16 September 2026 - 23:13 WIB

CPO PTPN IV PalmCo Diperkuat melalui Kemitraan dengan Petani

Rabu, 16 September 2026 - 21:22 WIB

Carrel Ticualu Soroti Kebijakan Purbaya Usai Dicopot sebagai Menkeu

Senin, 14 September 2026 - 18:00 WIB

Suahasil Nazara Dilantik sebagai Menteri Keuangan Gantikan Purbaya

Berita Terbaru