Jakarta, Mercinews.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tengah memperbarui regulasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) guna memperketat pengelolaan sektor tambang di Indonesia.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi negara.
“Pengelolaan IUP ke depan harus lebih mengedepankan kepentingan negara. Aturannya saat ini sedang disusun,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan agar selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kendati demikian, Bahlil menekankan bahwa penguatan peran negara tidak berarti mengesampingkan pelaku usaha.
Menurut Bahlil, pemerintah tetap mendorong terciptanya keseimbangan antara kepentingan negara dan dunia usaha.
“Negara dan badan usaha harus berjalan beriringan karena saling membutuhkan,” katanya.
Selain aspek regulasi, Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya implementasi kebijakan di lapangan, termasuk dalam proses penerbitan dan pengawasan izin usaha pertambangan.
Ia menambahkan, pembaruan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan sektor tambang di Indonesia.
Saat ini, aturan baru tersebut masih dalam tahap penyusunan dan akan diumumkan setelah proses perumusan selesai.(red)






