Alexius Tantrajaya Soroti Kasus Daycare di Yogyakarta, Pengasuh hingga Pemilik Bisa Dijerat Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta harus diproses secara hukum, termasuk penelusuran aspek perizinan dan standar operasional lembaga tersebut.

Menurut Alexius, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan kekerasan, tetapi juga mencakup pemeriksaan legalitas operasional daycare, seperti kelengkapan izin dan standar keamanan bagi anak.

“Seluruhnya harus diproses hukum secara pidana, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas dari persyaratan dan kelengkapan izin serta fasilitas yang memenuhi standar keamanan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ia menyampaikan, apabila dugaan penganiayaan terbukti, maka tenaga pengasuh maupun pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, lanjutnya, pemilik daycare juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan atau tidak memiliki tenaga pengasuh bersertifikasi.

“Seluruh pelaku, baik pengasuh maupun pengelola, harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana. Termasuk pemilik, apabila terbukti tidak memiliki lisensi resmi atau tenaga pengasuh yang terlatih,” kata advokat senior itu.

Baca Juga:  Beredar Klaim Jokowi Minta Dana MBG untuk IKN, Ini Faktanya

Alexius menjelaskan, penanganan perkara tersebut dapat mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait upaya pencegahan, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap tempat penitipan anak, baik oleh orang tua maupun pemerintah.

“Para orang tua disarankan memastikan legalitas dan standar layanan sebelum menggunakan jasa daycare,” imbuhnya.

Selain itu, ia menyebut masyarakat dapat melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran, baik terkait perizinan maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana.

Baca Juga:  Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

“Jika terjadi pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian agar proses penegakan hukum dapat dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, operasional daycare dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Orang tua dari anak yang menjadi korban juga dapat menempuh upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pihak pengelola,” pungkas alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.(red)

Berita Terkait

Gempa NTT, BNPB Catat 53 Orang Meninggal Dunia dan 135 Luka
JPO Kramat Jati Diseruduk Truk, Begini Respon Gubernur Pramono Anung
HUT Ke-81 RI, Bendera Merah Putih Akan Dikibarkan di Akuarium Hiu Sea World Ancol
Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta Warga Jauhi Pantai
Cuaca Jakarta Akhir Pekan: Cerah Berawan, Suhu Capai 34 Derajat Celsius
Imigrasi Ungkap WNA Israel di Bali Masuk RI Pakai Paspor Negara Kedua
Tramadol Berkurang di Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Pindah Lapak ke Jakbar
Bareskrim Periksa 8 Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin dari Bintan

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Gempa NTT, BNPB Catat 53 Orang Meninggal Dunia dan 135 Luka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:02 WIB

JPO Kramat Jati Diseruduk Truk, Begini Respon Gubernur Pramono Anung

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:47 WIB

HUT Ke-81 RI, Bendera Merah Putih Akan Dikibarkan di Akuarium Hiu Sea World Ancol

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Cuaca Jakarta Akhir Pekan: Cerah Berawan, Suhu Capai 34 Derajat Celsius

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:51 WIB

Imigrasi Ungkap WNA Israel di Bali Masuk RI Pakai Paspor Negara Kedua

Berita Terbaru

Foto: Mercinews.com

Berita

Gempa NTT, BNPB Catat 53 Orang Meninggal Dunia dan 135 Luka

Minggu, 16 Agu 2026 - 22:05 WIB