Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta harus diproses secara hukum, termasuk penelusuran aspek perizinan dan standar operasional lembaga tersebut.
Menurut Alexius, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan kekerasan, tetapi juga mencakup pemeriksaan legalitas operasional daycare, seperti kelengkapan izin dan standar keamanan bagi anak.
“Seluruhnya harus diproses hukum secara pidana, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas dari persyaratan dan kelengkapan izin serta fasilitas yang memenuhi standar keamanan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyampaikan, apabila dugaan penganiayaan terbukti, maka tenaga pengasuh maupun pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, lanjutnya, pemilik daycare juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan atau tidak memiliki tenaga pengasuh bersertifikasi.
“Seluruh pelaku, baik pengasuh maupun pengelola, harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana. Termasuk pemilik, apabila terbukti tidak memiliki lisensi resmi atau tenaga pengasuh yang terlatih,” kata advokat senior itu.
Alexius menjelaskan, penanganan perkara tersebut dapat mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terkait upaya pencegahan, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap tempat penitipan anak, baik oleh orang tua maupun pemerintah.
“Para orang tua disarankan memastikan legalitas dan standar layanan sebelum menggunakan jasa daycare,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyebut masyarakat dapat melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran, baik terkait perizinan maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana.
“Jika terjadi pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian agar proses penegakan hukum dapat dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, operasional daycare dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Orang tua dari anak yang menjadi korban juga dapat menempuh upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pihak pengelola,” pungkas alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.(red)






