Alexius Tantrajaya Soroti Kasus Daycare di Yogyakarta, Pengasuh hingga Pemilik Bisa Dijerat Pidana

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Foto: Dok. Pribadi)

Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta harus diproses secara hukum, termasuk penelusuran aspek perizinan dan standar operasional lembaga tersebut.

Menurut Alexius, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan kekerasan, tetapi juga mencakup pemeriksaan legalitas operasional daycare, seperti kelengkapan izin dan standar keamanan bagi anak.

“Seluruhnya harus diproses hukum secara pidana, termasuk pemeriksaan terhadap legalitas dari persyaratan dan kelengkapan izin serta fasilitas yang memenuhi standar keamanan,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Ia menyampaikan, apabila dugaan penganiayaan terbukti, maka tenaga pengasuh maupun pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain itu, lanjutnya, pemilik daycare juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan atau tidak memiliki tenaga pengasuh bersertifikasi.

“Seluruh pelaku, baik pengasuh maupun pengelola, harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana. Termasuk pemilik, apabila terbukti tidak memiliki lisensi resmi atau tenaga pengasuh yang terlatih,” kata advokat senior itu.

Baca Juga:  Alexius Tantrajaya: Aksi 12 Juni BEM UI Jadi Alarm bagi Pemerintah untuk Berbenah

Alexius menjelaskan, penanganan perkara tersebut dapat mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait upaya pencegahan, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap tempat penitipan anak, baik oleh orang tua maupun pemerintah.

“Para orang tua disarankan memastikan legalitas dan standar layanan sebelum menggunakan jasa daycare,” imbuhnya.

Selain itu, ia menyebut masyarakat dapat melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan pelanggaran, baik terkait perizinan maupun tindakan yang mengarah pada tindak pidana.

Baca Juga:  Kepala Daerah Koruptor Layak Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

“Jika terjadi pelanggaran hukum, masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian agar proses penegakan hukum dapat dilakukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, operasional daycare dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Orang tua dari anak yang menjadi korban juga dapat menempuh upaya hukum perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pihak pengelola,” pungkas alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.(red)

Berita Terkait

PDBN Gelar Rembuk Bintoro, Dorong Solusi Nyata bagi Demak
Rudenim Denpasar Deportasi Paman dan Keponakan WNA Iran, Diduga Curi Uang Bermodus Hipnotis
Menkum: Karya Jurnalistik Perlu Mendapat Pelindungan Hak Cipta di Era Digital
Apresiasi Kemitraan Indonesia dan Taiwan, FAI Soroti Peluang Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi
Kinerja Jampidsus Kuntadi Dinilai Progresif, Isu Geng Solo Dipertanyakan
Pungutan PMI di Jakarta Disorot, Kevin Wu Desak Pramono Bertindak Tegas
17 Bukti Surat Kasus Narkotika Diserahkan, Kuasa Hukum Soroti Temuan Propam
Putusan MK soal Ijazah Gibran Dinilai Kompromistis, Jadi Jalan Terjal Menuju Pilpres 2029

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:41 WIB

PDBN Gelar Rembuk Bintoro, Dorong Solusi Nyata bagi Demak

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:49 WIB

Menkum: Karya Jurnalistik Perlu Mendapat Pelindungan Hak Cipta di Era Digital

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Apresiasi Kemitraan Indonesia dan Taiwan, FAI Soroti Peluang Kerja Sama Pendidikan hingga Teknologi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Kinerja Jampidsus Kuntadi Dinilai Progresif, Isu Geng Solo Dipertanyakan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Pungutan PMI di Jakarta Disorot, Kevin Wu Desak Pramono Bertindak Tegas

Berita Terbaru

Paguyuban Demak Bintoro Nusantara (PDBN) menggelar diskusi daring Rembuk Bintoro bertajuk “Demak 2045”, Minggu (11/10/2026). (Foto: istimewa)

Berita

PDBN Gelar Rembuk Bintoro, Dorong Solusi Nyata bagi Demak

Senin, 12 Okt 2026 - 16:41 WIB