Aceh Utara, Mercinews.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara, mengimbau kepada pasangan non mahram dilarang buka puasa bersama (bukber).
Seruan tersebut dikeluarkan pada 7 Maret 2023, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah (H).
Dalam seruan tersebut terdapat beberapa ketentuan, diantaranya menghentikan kegiatan usaha warnet, playstation dan tidak memainkan game online, membakar mercon atau petasan, dan jenis permainan lainnya yang mengganggu ketentraman beribadah selama bulan ramadhan.
Selanjutnya, tidak menghidupkan televisi di tempat – tempat umum dan media – media visual lainnya saat berlangsung shalat tarawih, pemilik warung kopi, rumah makan, atau café dan penjual lainnya agar tidak membuka warung atau menjual makanan sejak pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB selama bulan Ramadan.
Kemudian, pemilik warung kopi, rumah makan, atau café dan penjual lainnya dilarang membuka usaha sebelum shalat tarawih selesai dilaksanakan terkecuali apotek yang berada di sekitar rumah sakit.
Terakhir, pemilik warung kopi, rumah makan, atau café dan penjual lainnya dilarang menempatkan pengunjung berbuka puasa (bukber) yang bukan muhrim duduk satu meja dan 15 menit sebelum shalat isya agar ditutup tanpa didapatkan pengunjung di dalamnya, serta dapat dibuka kembali setelah shalat tarawih.
(m/c)