Subang, Mercinews.com – Dalam upaya memperkuat pengawasan pemanfaatan Dana Desa serta mengembangkan koperasi desa sebagai penggerak ekonomi kerakyatan, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) menjalin sinergi strategis bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kesepakatan kerja sama tersebut ditandatangani pada 29 Juli 2025 di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola desa yang transparan dan partisipatif.
Dalam keterangan pers DPP ABPEDNAS, Rabu (30/7), disebutkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mendorong peran aktif anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, serta penguatan kontrol sosial atas jalannya pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jamintel Kejagung, Reda Manthovani, menyatakan bahwa kemitraan ini merupakan bagian dari pendekatan preventif penegakan hukum melalui pemberdayaan elemen masyarakat desa.
“Kami melihat BPD sebagai mitra strategis Kejaksaan karena perannya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat desa. ABPEDNAS memiliki struktur yang solid hingga tingkat desa, dan itu menjadi modal penting dalam pengawasan Dana Desa serta pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi,” ujarnya.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menekankan bahwa kolaborasi ini juga diarahkan untuk memastikan agar keberadaan Kopdes Merah Putih tidak sebatas simbol, melainkan benar-benar mampu menciptakan manfaat ekonomi nyata bagi warga desa.
“ABPEDNAS siap menjadi mitra aktif Kejaksaan dalam mendampingi pengawasan Dana Desa dan penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa, sebagaimana arahan Presiden Prabowo tentang pentingnya kedaulatan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa program ini mencakup pelatihan hukum, literasi ekonomi desa, asistensi kelembagaan, serta pembentukan sistem pelaporan partisipatif di bawah koordinasi DPC ABPEDNAS dan Kejaksaan Negeri setempat.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang turut hadir dalam acara tersebut, menegaskan pentingnya menjaga Dana Desa dari kebocoran dan penyalahgunaan.
“Dana Desa adalah milik rakyat dan harus dijaga kolektif. BPD harus menjadi pagar etika dan moral, sementara koperasi desa adalah instrumen untuk memutar ekonomi lokal yang sehat,” tegas Dedi.
Senada dengan itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menyatakan dukungan penuh terhadap kolaborasi ABPEDNAS dan Jamintel. Ia menyebut BPD sebagai ujung tombak dalam menjaga integritas pembangunan desa.
“Dengan integritas dan sinergi yang baik antara masyarakat, BPD, dan lembaga hukum, kita bisa mencegah penyimpangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat,” katanya.
Menurut keterangan ABPEDNAS, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama ini, akan digelar serangkaian kegiatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, seperti sosialisasi hukum, deteksi dini penyimpangan anggaran, penguatan koperasi, hingga pelatihan sistem pelaporan berbasis masyarakat.
Agenda ini merupakan kelanjutan dari Apel Akbar Jaga Desa yang dilaksanakan pada 3 Juli 2025 di Gedung Nusantara IV MPR RI, dalam rangkaian Silaturahmi Nasional dan Rakernas ABPEDNAS, yang dihadiri lebih dari 1.000 anggota BPD dari seluruh Indonesia.
Selain itu, akan dilaksanakan kerja sama teknis antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Ketua DPC ABPEDNAS se-Indonesia, serta rapat koordinasi triwulanan guna mengevaluasi pelaksanaan pengawasan berbasis sistem pelaporan Jaga Desa.
Selain perjanjian utama antara ABPEDNAS dan Jamintel Kejaksaan Agung, kegiatan ini juga diwarnai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kajari dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat dengan DPC ABPEDNAS Jawa Barat, serta MoU antara Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan Jamintel Kejakgung.
Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan akan terbangun ekosistem desa yang mandiri, transparan, dan berdaya saing tinggi, serta memperkuat koperasi desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong.
“Tujuan utama kami adalah menghadirkan desa yang kuat, bebas korupsi, dan memiliki koperasi yang benar-benar berfungsi untuk kesejahteraan rakyat,” pungkas Indra Utama.(red)






