JAKARTA, MERCINEWS.COM – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para panitera pengganti (PP) di semua tingkatan pengadilan di Indonesia.
Dalam keterangan pers, Sabtu (9/8/2025), usulan kenaikan gaji panitera pengganti disampaikan oleh Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid, saat peringatan HUT ke-1 DePA-RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, ada dua alasan utama mengapa gaji panitera pengganti perlu dinaikkan. Pertama, Presiden Prabowo pada Juni 2025 telah memutuskan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen setelah aksi “cuti bersama” hakim pada Oktober 2024. Jika gaji hakim naik, kata Luthfi, sudah sewajarnya gaji panitera pengganti juga disesuaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Beban pekerjaan panitera pengganti sangat berat. Memang jadwal sidang ditentukan hakim, tetapi teknis pelaksanaannya diatur panitera pengganti,” jelasnya.
Panitera pengganti, lanjut Luthfi, bertanggung jawab terhadap administrasi dan berkas fisik perkara, mencatat seluruh jalannya persidangan, hingga memastikan keamanan dokumen yang sering menumpuk. Kesalahan sekecil apa pun dalam pencatatan dapat berdampak besar pada masa depan pihak-pihak yang berperkara.

Kedua, ia menekankan bahwa pengadilan adalah garda terakhir pencari keadilan. Karena itu, para abdi pengadilan harus terhindar dari tekanan beban kerja yang berlebihan.
“Indonesia adalah negara hukum. Satu-satunya cara untuk mewujudkannya adalah menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan, sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
Luthfi menegaskan, hakim dan panitera pengganti ibarat satu tubuh yang harus bekerja seirama. Karena itu, rencana Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim patut diapresiasi, namun harus diiringi kenaikan gaji panitera pengganti.
Ia menutup dengan harapan agar Presiden Prabowo memastikan lembaga peradilan tetap menjadi tumpuan harapan masyarakat pencari keadilan yang bebas, mandiri, dan merdeka.(red)






