Demi Kesejahteraan, DePA-RI Minta Presiden Naikkan Gaji Panitera Pengganti

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (Foto:Mercinews)

ilustrasi (Foto:Mercinews)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji para panitera pengganti (PP) di semua tingkatan pengadilan di Indonesia.

Dalam keterangan pers, Sabtu (9/8/2025), usulan kenaikan gaji panitera pengganti disampaikan oleh Ketua Umum DePA-RI Luthfi Yazid, saat peringatan HUT ke-1 DePA-RI di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Sabtu (9/8/2025).

Menurutnya, ada dua alasan utama mengapa gaji panitera pengganti perlu dinaikkan. Pertama, Presiden Prabowo pada Juni 2025 telah memutuskan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen setelah aksi “cuti bersama” hakim pada Oktober 2024. Jika gaji hakim naik, kata Luthfi, sudah sewajarnya gaji panitera pengganti juga disesuaikan.

“Beban pekerjaan panitera pengganti sangat berat. Memang jadwal sidang ditentukan hakim, tetapi teknis pelaksanaannya diatur panitera pengganti,” jelasnya.

Panitera pengganti, lanjut Luthfi, bertanggung jawab terhadap administrasi dan berkas fisik perkara, mencatat seluruh jalannya persidangan, hingga memastikan keamanan dokumen yang sering menumpuk. Kesalahan sekecil apa pun dalam pencatatan dapat berdampak besar pada masa depan pihak-pihak yang berperkara.

Baca Juga:  Polri hargai kritik Wapres Ma’ruf Amin mengenai kasus Pegi Setiawan
Demi Kesejahteraan, DePA-RI Minta Presiden Naikkan Gaji Panitera Pengganti
Syukuran Ulang Tahun ke-1 DePA-RI di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025 (Foto: Humas DePA-RI)

Kedua, ia menekankan bahwa pengadilan adalah garda terakhir pencari keadilan. Karena itu, para abdi pengadilan harus terhindar dari tekanan beban kerja yang berlebihan.

“Indonesia adalah negara hukum. Satu-satunya cara untuk mewujudkannya adalah menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan, sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.

Baca Juga:  Panglima TNI: Pembunuh Imam Masykur Akan Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup

Luthfi menegaskan, hakim dan panitera pengganti ibarat satu tubuh yang harus bekerja seirama. Karena itu, rencana Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim patut diapresiasi, namun harus diiringi kenaikan gaji panitera pengganti.

Ia menutup dengan harapan agar Presiden Prabowo memastikan lembaga peradilan tetap menjadi tumpuan harapan masyarakat pencari keadilan yang bebas, mandiri, dan merdeka.(red)

Berita Terkait

IPR: Pergantian Kepala BGN Dapat Pulihkan Citra Program MBG 
Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya
JPPI Desak Evaluasi Total Program MBG, Pergantian Pimpinan BGN Dinilai Belum Selesaikan Masalah
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Negara Hadir Jamin Kebebasan Beribadah
Apresiasi Gaya Komunikasi Teddy Indra Wijaya, Iwan: Minim Drama, Maksimal Data
Copot Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Pimpin BGN
LAKAM DKI Jakarta Bergerak, Laporkan Abu Janda ke Bareskrim
KPK Periksa Kakak Ipar Eks Bupati Rita Widyasari di Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:46 WIB

IPR: Pergantian Kepala BGN Dapat Pulihkan Citra Program MBG 

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:45 WIB

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Eks Pejabat Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36 WIB

Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Negara Hadir Jamin Kebebasan Beribadah

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:23 WIB

Apresiasi Gaya Komunikasi Teddy Indra Wijaya, Iwan: Minim Drama, Maksimal Data

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:12 WIB

Copot Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Pimpin BGN

Berita Terbaru