Wanita di Medan ini Habisi Temannya sendiri Pakai Jasa Preman

Minggu, 12 Maret 2023 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Wanita di Medan, Sumatera Utara, bernama Jihan (25) diduga menjadi otak pembunuhan terhadap teman sendiri, Haricapri Sihombing.

Jihan memakai jasa preman untuk membunuh kawannya itu karena utang.

Dilansir detikSumut, Minggu (12/3/2023), penganiayaan ini terjadi di Jalan Pukat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan. Video penganiayaan viral di media sosial. Penganiayaan itu mengakibatkan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam video itu terlihat seorang pria diseret sejumlah preman. Pria itu ditendang dan dipukuli secara brutal.

Baca Juga:  Gajinya Kecil, Pria di Medan ini Curi Mobil dan Uang Rp 12 Juta dari Kantornya

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kejadian itu berlangsung pada 25 Desember 2022. Korban bernama Haricapri Sihombing

Saat itu korban dipukuli oleh sejumlah pelaku. Perempuan di dalam video itu adalah kakak korban yang sempat dipukul juga,” kata Fathir.

Dia mengatakan setelah itu korban dibawa ke daerah lain lagi dan dianiaya kembali hingga tidak sadarkan diri.

Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu melapor ke personel Polsek Percut Sei Tuan.

Baca Juga:  Polres Aceh Barat tangkap penimbun BBM subsidi pakai angkutan umum

Sesampai di lokasi, polisi mendapati korban terluka cukup parah di bagian kepala sehingga dilarikan ke RS Bhayangkara. Pada 28 Desember 2022, korban mengembuskan napas terakhir.

“Tengkorak bagian atas kepala korban pecah sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” sebutnya.

Setelah itu, pihaknya membentuk tim khusus untuk mengungkap serta menangkap para pelaku.

Alhasil, pada 10 Februari 2023 seorang pelaku bernama Suheri ditangkap di Pelabuhan Sekupang, Riau.

Jihan adalah otak pelaku. Korban sempat meminjam uang Jihan. Kemudian Jihan menghubungi lima orang pria untuk menghajar korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Besok senin Ferdy Sambo di Vonis di PN Jakarta Selatan

“Jihan sekarang dalam keadaan hamil enam bulan. Korban dan Jihan berkenalan saat bekerja di salah satu tempat spa,” tambahnya.

Dia menyebutkan masih ada tiga pelaku lainnya yang diburu, yakni DL, H, dan DN. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.

(m/c)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Berita Terbaru