Usai Divonis 15 Tahun penjara, Kuat Ma’ruf Salam Metal ke Jaksa penuntut umum

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Kuat Ma’ruf mengacungkan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Gaya salam metal itu diarahkan Kuat ke barisan jaksa penuntut umum.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), setelah hakim meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan, Kuat langsung menghampiri pengacaranya dan terlihat berbincang-bincang sebentar. Kemudian, Kuat berjalan hendak keluar dari ruang sidang.

Baca Juga:  Polres Abdya Kembali Amankan Tersangka Pemilik Sabu dan ganja

Saat berbalik arah dari pengacara dan hendak menuju pintu keluar, Kuat menghadap ke arah jaksa sambil jalan dan mengacungkan salam metal ke arah jaksa. Kejadian itu terlihat berlangsung dengan cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, Kuat langsung menurunkan tangan dan berjalan biasa. Kemudian dia pun ke luar dan kembali memakai rompi tahanan merah bernomor 100.

Baca Juga:  Polisi tangkap ayah hamili anak kandung hingga melahirkan di Aceh Timur

Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Ma’ruf telah dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:  Dua Preman Gampong di Lhokseumawe Ditangkap Polisi Usai Pungli rumah warga

“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara,” imbuh hakim.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Sumber: detikcom

Berita Terkait

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum
Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap
KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 20:30 WIB

Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:28 WIB

Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum

Berita Terbaru

Sekjen Partai Aceh Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak.Ist

Umum

Sekjen Partai Aceh Abu Razak Meninggal Dunia di Mekkah

Rabu, 19 Mar 2025 - 13:36 WIB

Tiga jasad anggota Polri yang tewas ditembak di Lampung. (Foto: Dok. Istimewa)

Peristiwa

Tiga Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Rabu, 19 Mar 2025 - 11:37 WIB