Usai Divonis 15 Tahun penjara, Kuat Ma’ruf Salam Metal ke Jaksa penuntut umum

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Kuat Ma’ruf mengacungkan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Gaya salam metal itu diarahkan Kuat ke barisan jaksa penuntut umum.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), setelah hakim meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan, Kuat langsung menghampiri pengacaranya dan terlihat berbincang-bincang sebentar. Kemudian, Kuat berjalan hendak keluar dari ruang sidang.

Baca Juga:  Bharada Richard Eliezer Menangis Usai Divonis 1,6 Tahun Penjara

Saat berbalik arah dari pengacara dan hendak menuju pintu keluar, Kuat menghadap ke arah jaksa sambil jalan dan mengacungkan salam metal ke arah jaksa. Kejadian itu terlihat berlangsung dengan cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, Kuat langsung menurunkan tangan dan berjalan biasa. Kemudian dia pun ke luar dan kembali memakai rompi tahanan merah bernomor 100.

Baca Juga:  Sebelum divonis Mati Hakim Minta Sambo Berdiri di hadapannya

Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Ma’ruf telah dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:  Ini Daftar Lengkap Caleg Artis berpeluang lolos dan gagal ke DPR Pemilu 2024

“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara,” imbuh hakim.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Sumber: detikcom

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru