Usai Divonis 15 Tahun penjara, Kuat Ma’ruf Salam Metal ke Jaksa penuntut umum

Selasa, 14 Februari 2023 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Kuat Ma’ruf mengacungkan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Gaya salam metal itu diarahkan Kuat ke barisan jaksa penuntut umum.
Pantauan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), setelah hakim meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan, Kuat langsung menghampiri pengacaranya dan terlihat berbincang-bincang sebentar. Kemudian, Kuat berjalan hendak keluar dari ruang sidang.

Baca Juga:  Byeon Woo Seok Lagi Hits Banget dalam Drama Korea Lovely Runner

Saat berbalik arah dari pengacara dan hendak menuju pintu keluar, Kuat menghadap ke arah jaksa sambil jalan dan mengacungkan salam metal ke arah jaksa. Kejadian itu terlihat berlangsung dengan cepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah itu, Kuat langsung menurunkan tangan dan berjalan biasa. Kemudian dia pun ke luar dan kembali memakai rompi tahanan merah bernomor 100.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Dalam Kasus Pembunuhan berencana

Divonis 15 Tahun Penjara
Kuat Ma’ruf telah dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma’ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:  Suami bakar rumah istri di Pidie, pelaku ditangkap Polisi

“Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma’ruf selama 15 tahun penjara,” imbuh hakim.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Sumber: detikcom

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik
Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:05 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB