Sebelum divonis Mati Hakim Minta Sambo Berdiri di hadapannya

Senin, 13 Februari 2023 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Majelis hakim menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo.

Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Sambo berdiri di hadapannya. Setelah Sambo berdiri, Wahyu lalu membacakan amar putusan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Selama mendengarkan pembacaan amar putusan, Sambo tampak berdiri tegap. Sambo tampak mengepalkan kedua tangan sambil mendengarkan hakim membacakan amar putusan.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Banser dan LBH GP Ansor Desak Polisi Tangkap Perempuan AG

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim mengatakan biaya perkara dibebankan kepada negara. Setelah itu hakim meminta Sambo duduk.

Demikian para pihak, baik penuntut umum, maupun penasihat umum, maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum,” kata Wahyu.

Baca Juga:  Sidang Banding ditolak: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

“Demikianlah putusan telah dibacakan sidang perkara 796/Pid.B/2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan tertutup,” sambungnya.

Setelah sidang dinyatakan ditutup, Sambo berjalan ke arah meja penasihat hukum. Dia tampak berbincang dengan Arman Hanis, Rasamala Aritonang, dan lainnya.

Tak lama kemudian, Sambo keluar ruang sidang. Dia tampak kembali mengenakan baju tahanan kejaksaan. Sambo lalu digiring keluar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,(*)

Berita Terkait

Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus
Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap
Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh
Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 13:22 WIB

Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus

Senin, 14 April 2025 - 14:08 WIB

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Berita Terbaru