Tiga Pembobol ATM Magetan Dibekuk Saat Kabur di Jalur Sumatra, Dua Lainnya Masih Buron

Senin, 23 Juni 2025 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pembobol ATM berhasil diringkus Tim Resmob Polres Magetan.(Foto: istimewa)

Tiga pembobol ATM berhasil diringkus Tim Resmob Polres Magetan.(Foto: istimewa)

MAGETAN, MERCINEWS.COM – Aksi kriminal pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) kembali menggemparkan wilayah Magetan, Jawa Timur. Tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan spesialis pembobol ATM berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polres Magetan. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24). Mereka ditangkap di jalur lintas Sumatra setelah aparat kepolisian Magetan melakukan koordinasi dengan Polresta Jambi. Ketiganya telah resmi ditahan sejak 18 Juni 2025.

Baca Juga:  Gunung Ruang Kembali Meletus, Potensi Bahaya Awan Panas

Menurut Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, aksi kejahatan tersebut terjadi pada 2 Juni 2025, tepatnya di sebuah minimarket yang berlokasi di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Para pelaku masuk ke dalam area minimarket dengan cara membobol plafon. Setelah berhasil masuk, mereka menggunakan alat las untuk merusak mesin ATM dan menguras isinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp649 juta. Uang tersebut sempat digunakan salah satu tersangka untuk membeli cincin pernikahan dan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha,” ungkap AKBP Raden Erik dalam keterangan pers, Minggu (22/6).

Baca Juga:  Dukung Revisi KUHAP, Bilher Situmorang Tekankan Pentingnya Penyadapan Terawasi

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Erik, merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antarwilayah kepolisian. Hanya dalam kurun waktu sekitar dua pekan, pelaku utama berhasil ditangkap.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim yang solid, dalam waktu singkat kami bisa mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Namun, dua pelaku lain yang turut terlibat masih dalam pelarian. Keduanya berinisial AL (48) dan AW (24). Berdasarkan hasil penyelidikan, AL berperan sebagai pengamat lokasi, sementara AW diketahui sebagai pengemudi kendaraan pelarian.

Baca Juga:  Di Hantam Banjir Ratusan Meter Tanggul Jalan di Abdya Ambruk

“Kami telah menetapkan keduanya sebagai DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri secara sukarela sebelum kami ambil tindakan yang lebih tegas,” tegasnya.

Para tersangka yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, serta tidak ragu melapor kepada aparat terdekat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.(red)

Berita Terkait

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan
STIT Al Khairiyah Teken MoU dengan Lurah se-Kecamatan Citangkil
Langka! PB XIII Pimpin Ritual Adhang Tahun Dal di Karaton Surakarta
HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi
HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum
M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi
AMKI Jateng Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis di Pati
PTPN IV Regional 6 Pilih Jalan Dialog dan Edukasi di Tengah Isu Cot Girek

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:59 WIB

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Senin, 8 September 2025 - 09:14 WIB

Langka! PB XIII Pimpin Ritual Adhang Tahun Dal di Karaton Surakarta

Minggu, 7 September 2025 - 10:45 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi

Sabtu, 6 September 2025 - 22:59 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum

Sabtu, 6 September 2025 - 22:30 WIB

M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Imaam Yakhsyallah Masur (Foto: Dok. pribadi)

Opini

Ketika Krisis Kepercayaan Melanda Negeri

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:59 WIB