MAGETAN, MERCINEWS.COM – Aksi kriminal pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) kembali menggemparkan wilayah Magetan, Jawa Timur. Tiga pelaku yang tergabung dalam komplotan spesialis pembobol ATM berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polres Magetan. Sementara itu, dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial DI (44), YPW (37), dan BA (24). Mereka ditangkap di jalur lintas Sumatra setelah aparat kepolisian Magetan melakukan koordinasi dengan Polresta Jambi. Ketiganya telah resmi ditahan sejak 18 Juni 2025.
Menurut Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, aksi kejahatan tersebut terjadi pada 2 Juni 2025, tepatnya di sebuah minimarket yang berlokasi di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Para pelaku masuk ke dalam area minimarket dengan cara membobol plafon. Setelah berhasil masuk, mereka menggunakan alat las untuk merusak mesin ATM dan menguras isinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp649 juta. Uang tersebut sempat digunakan salah satu tersangka untuk membeli cincin pernikahan dan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha,” ungkap AKBP Raden Erik dalam keterangan pers, Minggu (22/6).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini, menurut Erik, merupakan hasil kerja cepat dan sinergis antarwilayah kepolisian. Hanya dalam kurun waktu sekitar dua pekan, pelaku utama berhasil ditangkap.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim yang solid, dalam waktu singkat kami bisa mengungkap identitas pelaku dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Namun, dua pelaku lain yang turut terlibat masih dalam pelarian. Keduanya berinisial AL (48) dan AW (24). Berdasarkan hasil penyelidikan, AL berperan sebagai pengamat lokasi, sementara AW diketahui sebagai pengemudi kendaraan pelarian.
“Kami telah menetapkan keduanya sebagai DPO. Kami imbau agar segera menyerahkan diri secara sukarela sebelum kami ambil tindakan yang lebih tegas,” tegasnya.
Para tersangka yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, serta tidak ragu melapor kepada aparat terdekat jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.(red)