Tiga kurir 20,6 kilogram sabu-sabu asal Aceh ditangkap Polisi

Jumat, 16 Juni 2023 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan rencana peredaran sabu seberat 20,676 kilogram (kg) senilai Rp30 miliar ke ibu kota serta menangkap tiga dari empat kurir barang terlarang tersebut asal Aceh.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya berhasil meringkus komplotan kurir narkoba jaringan internasional berinisial W, J, MD dan AL pada 11 Juni 2023.

“Kami tangkap tiga orang terduga kurir ataupun membawa sabu dengan tujuan Jakarta. Tiga orang inisial W, J, dan MD ini di ‘rest area’ KM 259A di OKI (Ogan Komering Ilir) Sumatera Selatan,” katanya.

Adapun tersangka W, J dan MD yang pertama kali ditangkap berdomisili di Aceh. Ketiganya mengakui pengiriman sabu itu merupakan ketiga kalinya.

Dari ketiga tersangka, polisi menemukan barang bukti 20 bungkus plastik sabu, terdiri dari 12 plastik warna hijau dan delapan plastik warna oranye dengan berat total 20,676 kg.

Baca Juga:  Kodim Banda Aceh Berhasil Amankan Sabu-Sabu Seberat 4 Kg di Bandara

Setelah penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan pada hari berikutnya, polisi kembali meringkus seorang kurir berinisial AL di kawasan Kapuk, Jakarta Utara, yang akan menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer.

Pada pengiriman pertama, tersangka berhasil memasok delapan kg pada Ramadhan lalu, kemudian sebanyak 15 kg pada pengiriman kedua.

“Kemudian sebanyak 15 kilogram ini juga telah berhasil kami ungkap dengan tersangka penerima atas nama F, yakni sudah kita ungkap,” kata Komarudin.

Baca Juga:  Caleg DPRK Aceh Tamiang Ditangkap Bareskrim, Berperan Sebagai Pemodal

Dari hasil penangkapan keempat kurir ini, polisi berhasil menggagalkan transaksi narkotika di Jakarta senilai Rp30 miliar dan mampu menyelamatkan 120 ribu masyarakat terutama Jakarta Pusat dari konsumsi narkoba.

Sementara itu, akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara. []

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB