Tersangka Penganiaya 3 Wanita di Pandrah Bireuen dihukum 5 Bulan Penjara

Rabu, 8 Maret 2023 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Mercinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bireuen, menjatuhkan pidana kepada terdakwa penganiaya tiga wanita di Pandrah dengan kurungan penjara selama lima (5) bulan.

Hukuman pidana terhadap terdakwa telah dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Teuku Almadyan SH MH, dalam sidang putusan akhir di kantor pengadilan setempat, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Menyikapi vonis tersebut yang dianggap terlalu ringan, korban merasa kecewa dan sangat murka. Pasalnya, terdakwa melakukan penganiayaan kepada tiga orang, sedangkan vonis hanya dijatuhi 5 bulan penjara.

“Kami mengharapkan kepada Hakim di Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukuman yang wajar atau setimpal sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Namun, vonis lima bulan terlalu ringan dan kami sangat kecewa,” ujar Nurlaila (55), salah satu korban penganiayaan di Pandrah kepada Harian Rakyat Aceh usai putusan hakim di kantor PN Bireuen.

Pihaknya merasa terzalimi dengan keputusan negara yang memvonis lima bulan penjara terhadap terdakwa.

“Berarti di Bireuen ini tidak ada lagi keadilan. Saya akan melaporkan hal ini ke DPR-RI Jakarta,” murka Nurlaila.

Baca Juga:  Mario Dandy Gunakan Istilah Sepakbola yaitu Free Kick Saat Aniaya David

Sementara itu, Teuku Almadyan SH MH melalui juru bicara pengadilan, Mukhsin Alfahrasi SH mengaku, terkait surat penghukuman yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang pemutusan, itu sudah memalui proses tahapan persidangan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli-ahli, dan kemudian bermusyawarah untuk putusan yang telah dibacakan dalam sidang.

“Silahkan kepada para pihak, baik korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan juga terdakwa, apabila dengan keputusan yang sudah dibacakan merasa belum puas, silahkan mengajukan upaya banding selama tujuh hari kedepan,” sebut Mukhsin.

Baca Juga:  Istri Almarhum David Minta Kasus Kematian suaminya di Tahanan BNNP Aceh Harus Dilanjutkan

Diketahui, tiga korban penganiayaan di Desa Gampong Blang Pandrah tersebut adalah Nurlaila (55) dan dua putrinya yaitu Putri Karuna Dewi (29), dan Haula Ludhfia (23). Sedangkan pelaku Iqbal Muhammad, juga warga Kecamatan Pandrah.

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut ini terjadi pada 25 September 2022 lalu, di depan Pos Jaga Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Bireuen.

(m/c)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB