Tersangka Penganiaya 3 Wanita di Pandrah Bireuen dihukum 5 Bulan Penjara

Rabu, 8 Maret 2023 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, Mercinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bireuen, menjatuhkan pidana kepada terdakwa penganiaya tiga wanita di Pandrah dengan kurungan penjara selama lima (5) bulan.

Hukuman pidana terhadap terdakwa telah dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Teuku Almadyan SH MH, dalam sidang putusan akhir di kantor pengadilan setempat, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Menyikapi vonis tersebut yang dianggap terlalu ringan, korban merasa kecewa dan sangat murka. Pasalnya, terdakwa melakukan penganiayaan kepada tiga orang, sedangkan vonis hanya dijatuhi 5 bulan penjara.

“Kami mengharapkan kepada Hakim di Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukuman yang wajar atau setimpal sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Namun, vonis lima bulan terlalu ringan dan kami sangat kecewa,” ujar Nurlaila (55), salah satu korban penganiayaan di Pandrah kepada Harian Rakyat Aceh usai putusan hakim di kantor PN Bireuen.

Pihaknya merasa terzalimi dengan keputusan negara yang memvonis lima bulan penjara terhadap terdakwa.

“Berarti di Bireuen ini tidak ada lagi keadilan. Saya akan melaporkan hal ini ke DPR-RI Jakarta,” murka Nurlaila.

Baca Juga:  Lepaskan Tembakkan Senjata ke Udara, Polisi di Bireuen Nyaris Diamuk Suporter Bola

Sementara itu, Teuku Almadyan SH MH melalui juru bicara pengadilan, Mukhsin Alfahrasi SH mengaku, terkait surat penghukuman yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang pemutusan, itu sudah memalui proses tahapan persidangan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli-ahli, dan kemudian bermusyawarah untuk putusan yang telah dibacakan dalam sidang.

“Silahkan kepada para pihak, baik korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan juga terdakwa, apabila dengan keputusan yang sudah dibacakan merasa belum puas, silahkan mengajukan upaya banding selama tujuh hari kedepan,” sebut Mukhsin.

Baca Juga:  Inilah Tampang 3 Anggota TNI di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Pemuda Aceh

Diketahui, tiga korban penganiayaan di Desa Gampong Blang Pandrah tersebut adalah Nurlaila (55) dan dua putrinya yaitu Putri Karuna Dewi (29), dan Haula Ludhfia (23). Sedangkan pelaku Iqbal Muhammad, juga warga Kecamatan Pandrah.

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut ini terjadi pada 25 September 2022 lalu, di depan Pos Jaga Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Bireuen.

(m/c)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru