Hukum

Tersangka Penganiaya 3 Wanita di Pandrah Bireuen dihukum 5 Bulan Penjara

Hakim di Pengadilan Negeri Bireuen membacakan vonis lima bulan penjara terhadap terdakwa penganiayaan di Kecamatan Pandrah, bertempat di aula sidang kantor pengadilan setempat, Rabu (8/3) siang

Bireuen, Mercinews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bireuen, menjatuhkan pidana kepada terdakwa penganiaya tiga wanita di Pandrah dengan kurungan penjara selama lima (5) bulan.

Hukuman pidana terhadap terdakwa telah dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Teuku Almadyan SH MH, dalam sidang putusan akhir di kantor pengadilan setempat, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Menyikapi vonis tersebut yang dianggap terlalu ringan, korban merasa kecewa dan sangat murka. Pasalnya, terdakwa melakukan penganiayaan kepada tiga orang, sedangkan vonis hanya dijatuhi 5 bulan penjara.

“Kami mengharapkan kepada Hakim di Pengadilan Negeri untuk menjatuhkan hukuman yang wajar atau setimpal sesuai dengan perbuatan terdakwa.

Namun, vonis lima bulan terlalu ringan dan kami sangat kecewa,” ujar Nurlaila (55), salah satu korban penganiayaan di Pandrah kepada Harian Rakyat Aceh usai putusan hakim di kantor PN Bireuen.

Baca Juga:  David Sudah Tumbang Masih Terus Dihajar Oleh Mario Dandy anak Pejabat Ditjen Pajak

Pihaknya merasa terzalimi dengan keputusan negara yang memvonis lima bulan penjara terhadap terdakwa.

“Berarti di Bireuen ini tidak ada lagi keadilan. Saya akan melaporkan hal ini ke DPR-RI Jakarta,” murka Nurlaila.

Sementara itu, Teuku Almadyan SH MH melalui juru bicara pengadilan, Mukhsin Alfahrasi SH mengaku, terkait surat penghukuman yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang pemutusan, itu sudah memalui proses tahapan persidangan, pemeriksaan saksi-saksi, ahli-ahli, dan kemudian bermusyawarah untuk putusan yang telah dibacakan dalam sidang.

“Silahkan kepada para pihak, baik korban yang diwakili oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan juga terdakwa, apabila dengan keputusan yang sudah dibacakan merasa belum puas, silahkan mengajukan upaya banding selama tujuh hari kedepan,” sebut Mukhsin.

Diketahui, tiga korban penganiayaan di Desa Gampong Blang Pandrah tersebut adalah Nurlaila (55) dan dua putrinya yaitu Putri Karuna Dewi (29), dan Haula Ludhfia (23). Sedangkan pelaku Iqbal Muhammad, juga warga Kecamatan Pandrah.

Baca Juga:  Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Untuk diketahui, kejadian penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut ini terjadi pada 25 September 2022 lalu, di depan Pos Jaga Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Bireuen.

(m/c)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top