Jakarta – Hakim telah memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana mati. Kini, giliran istri Sambo, Putri Candrawathi, menanti vonis.
Sidang putusan Putri Candrawathi juga dijadwalkan digelar hari ini, Senin (13/2/2023). Sidang vonis Putri akan digelar seusai persidangan Sambo.
Putri pun berharap bisa dibebaskan dalam perkara ini. Harapannya itu dia sampaikan dalam pembelaan setelah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri juga diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Ferdy Sambo Divonis Mati putusan terhadap Sambo selesai dibacakan hakim. Hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati.
Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.(*)