Setelah Sambo divonis mati, Giliran Putri Candrawathi Menanti Sidang Putusan

Senin, 13 Februari 2023 - 18:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Hakim telah memvonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pidana mati. Kini, giliran istri Sambo, Putri Candrawathi, menanti vonis.

Sidang putusan Putri Candrawathi juga dijadwalkan digelar hari ini, Senin (13/2/2023). Sidang vonis Putri akan digelar seusai persidangan Sambo.

Putri pun berharap bisa dibebaskan dalam perkara ini. Harapannya itu dia sampaikan dalam pembelaan setelah dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Putri juga diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Baca Juga:  Kejari Bireuen tahan tersangka promosi perjudian di media sosial

Ferdy Sambo Divonis Mati  putusan terhadap Sambo selesai dibacakan hakim. Hakim menyatakan Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati.

Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:  Menkominfo nonaktif Johnny G Plate didakwa korupsi Rp8,03 triliun

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online, bakal di hukuman cambuk
Transaksi Rp 600 Triliun, 3 juta Lebih warga Indonesia Main Judi Online

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:59 WIB

2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru

Jay Idzes (kiri) dari Indonesia beraksi melawan Mitchell Duke dari Australia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia AFC Grup C antara Indonesia vs Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Indonesia, 10 September 2024, REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

Olahraga

Hasil Indonesia Vs Australia: Main Imbang 0-0

Selasa, 10 Sep 2024 - 21:16 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan jalan Tol Baitussalam ruas Sigli-Banda Aceh seksi II dan III Seulimeum-Jantho-Indrapuri, serta seksi V dan VI Kuta Baro-Blang Bintang dan Baitussalam di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Senin, 9 September 2024. (Istimewa)

Aceh

Presiden Jokowi Resmikan 4 Ruas Tol Baitussalam Aceh

Senin, 9 Sep 2024 - 14:44 WIB