Polres Aceh Tamiang Tangkap 6 Tersangka Judi Online

Minggu, 30 Juni 2024 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis

Kuala Simpang, Mercinews.com – Polres Aceh Tamiang telah menangkap enam orang yang terlibat judi online dalam dua bulan terakhir.

Keenamnya diringkus dari berbagai daerah dan umumnya saat main judi online di dalam warung kopi dalam wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.

Adapun inisial tersangka yang ditangkap, yakni MR (22) warga Bundar, Karangbaru, Ard (33) warga Pantaitinjau, Sekerak, Sur (21 warga Grenggam, Kejuruan Muda.

Kemudian MF warga Benuaraja, Rantau serta FR dan DW, keduanya penduduk Seumadam, Kejuruan Muda.

Kemudian MF warga Benuaraja, Rantau serta FR dan DW, keduanya penduduk Seumadam, Kejuruan Muda.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengatakan dari masing-masing tersangka turut diamankan barang bukti ponsel berisi situs judi online dan sejumlah uang dalam bentuk fisik dan non-fisik.

“Uang nonfisik ini berupa saldo yang tersimpan di dalam situs judi online,” kata Yanis melalui Kasat Reskrim Rifki Muslim, Minggu (30/6/2024).

Baca Juga:  Atap Rumah Warga Samalanga Aceh Diterbangkan karena Angin Kencang

Dari pemeriksaan diketahui tersangka juga menjalankan praktik judi togel online. Transaksi perjudian ini pun sudah disita polisi untuk dijadikan barang bukti.

Rifki memastikan operasi pemberantasan judi ini akan terus dilakukan hingga pelosok kampung.

Hal ini tidak terlepas dari banyaknya laporan mengenai praktik perjudian online yang sudah merambah anak-anak di kampung.

“Atas arahan pimpinan, operasi ini akan kami tingkatkan,” ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis berharap dukungan ulama dan kaum pendidik untuk menumpas peredaran judi.

Baca Juga:  Kevin Wu: Imlek 2577 Jadi Momentum Jakarta Melompat Menuju Kemajuan

Harapan ini berdasarkan realita tingginya usia anak sekolah menggunakan ponsel.

Ponsel menjadi media utama bermain judi online, jangan sampai anak-anak kita terkontaminasi. Di sinilah perlu dukungan ulama dan kaum pendidik,” kata Yanis.

Yanis juga berharap agar sekolah melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan ponsel di lingkungan pelajar. “Harus diawasi, jangan sampai kita kecolongan,” ujarnya.

(mc)

Sumber Berita : Serambi Indonesia

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru