Polisi Ringkus Komplotan Polisi Gadungan Yang Rampas Motor Dengan Modus COD

Selasa, 14 Maret 2023 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Mercinews.com – Tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan polsek kembangan berhasil mengamankan komplotan polisi gadungan yang melakukan perampasan sepeda motor di Jl. Gang Kubur Joglo RT.008/003 Kel. Joglo Kec. Kembangan Jakarta Barat pada kamis lalu, 2/3/2023 sekira pukul 21.00 wib

Kejadian tersebut sempat terekam oleh kamera CCTV dan viral dimedia sosial

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan dan Wakasat reskrim Kompol Niko Purba mengatakan, Para pelaku dalam menjalankan aksinya terbagi menjadi 2 Tim, Tim pertama melakukan COD dengan korban dan Tim kedua mengaku sebagai polisi gadungan dengan mengendarai sebuah mobil,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

setelah korban sampai lokasi yang ditentukan oleh Tim pertama yang berperan untuk melakukan cash on delivery (COD) melakukan transaksi dengan korban

Baca Juga:  Tersangka Penganiaya 3 Wanita di Pandrah Bireuen dihukum 5 Bulan Penjara

Kemudian tim yang berperan sebagai polisi (polisi gadungan) mendatangi korban dan menuduh korban sebagai penadah, setelah itu barang, uang cash dan ATM milik korban diambil oleh pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat press conference, Selasa, 14/3/2023.

Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang diantaranya berinisial ZK (peran sebagai COD), DA (yang melakban korban), DOP (penyedia alat), KD (sopir), IGD (membawa motor korban) dan MSI (peran dimotor)

“Ke enam pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda diantaranya di Jl. Kali Abang Tengah Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat dan di Jl. Gg Masjid Poncol Kel. Desa Jampang Kec. Kemang kab. Bogor kabupaten Jawa Barat,” ujar Kombes pol M Syahduddi

Lebih jauh Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, Awal mula kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 21.00 wib.

Baca Juga:  Beredar Video pasien tak dapat tempat tidur dorong, RSUD SIM Nagan Raya Laporkan Pelaku UU ITE

Menurut keterangan korban, pada saat itu korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook lalu pelaku ingin menjual Motor ADV sekitar 10 Juta rupiah, lalu korban bertemu pelaku a.n ZK dan mentranferkan uangnya melalui M Bangking Bank BNI a.n. HANDI LESMANA

Kemudian setelah selesai mentransfer korban akan pergi dan datang pelaku
lainnya dengan menaiki mobil sebanyak 6 orang mengaku sebagai anggota polisi

Korban ditarik oleh para pelaku ke dalam mobil dan korban di ikat tangannya serta ditutup matanya dengan lakban hitam.

Kemudian korban dibawa keliling dan dituduh sebagai penadah dan korban dipukuli sambil pelaku meminta nomer Pin M Bangking korban dengan alasan prosedur dari kepolisian dan para pelaku berhasil menggasak uang korban sebanyak 34.000.000,-

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 44.550.000,- dan melaporkannya kepolsek kembangan,” terang Syahduddi

Menerima laporan tersebut kemudian tima gabungan dibawa pimpinan kanit krimum Akp Edi Budi, Kanit Reskrim Polsek kembangan Akp Diaman Saragih dan Kasubnit Jatanras Iptu M Rizky Ali Akbar melakukan olah tkp di sekitar lokasi

Baca Juga:  4 Pria di Aceh Tamiang Ditangkap Karena Sabu

Berkat kegigihan anggota, para pelaku berhasil diamankan dan mengamankan beberapa barang bukti diantaranya berupa 5 (Lima) Unit Sepeda Motor, 2 (Dua ) Unit HP OPPO warna Putih (Alat untuk kejahatan), 5 (Lima) Buah STNK asli kendaraan Roda Dua, 2 ( Dua ) Buah Senjata mainan jenis Revolver, 1 (satu) Buah Buku Catatan pengeluaran, 2 (Dua) Buah Lakban warna Hitam, 1 (Satu) Buah Rompi polisi, 2 (Dua) Buah Borgol Polri, 2 (Dua) Buah kalung Lencana kewenangan Polri, 9 (Sembilan) Buah Plat Nomer kendaraan Roda Dua (motor).

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHP.

(m/c)

( Humas Polres Metro jakarta barat )

Berita Terkait

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polresta Banda Aceh tangkap 19 pelaku judi online, bakal di hukuman cambuk
Transaksi Rp 600 Triliun, 3 juta Lebih warga Indonesia Main Judi Online

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:59 WIB

2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru