JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang ditujukan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.
Menanggapi hal itu, Hendry Ch Bangun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memulihkan nama baiknya yang tercemar akibat tuduhan tersebut.
Ia menerangkan, penyelidikan dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1. 11/2025/Direskrimum diterbitkan pada 10 Juni 2025 dan ditandatangani oleh AKBP Akta Wijaya Pramasakti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dan hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana. Penyelidikan dihentikan sejak 10 Juni,” kata Hendry dalam rapat pengurus PWI Pusat di Jakarta, Jumat (20/6).
Hendry mengapresiasi penyidik yang dinilainya telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar dan telah merusak reputasi dirinya serta organisasi yang dipimpinnya.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari laporan ini. Nama saya dan organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan ini, saya berharap semuanya kembali jernih,” tutur jurnalis senior yang lama berkiprah di Harian Kompas tersebut.
Dalam laporan yang sempat bergulir, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, mengacu pada Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun, setelah memeriksa saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Kita sedang memikirkan langkah untuk melapor balik. Masih kita pertimbangkan,” pungkasnya.(tim)