Polisi Hentikan Penyelidikan, Hendry CH Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Jumat, 20 Juni 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch (Foto: istimewa)

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan penggelapan dan penipuan yang ditujukan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.

Menanggapi hal itu, Hendry Ch Bangun menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memulihkan nama baiknya yang tercemar akibat tuduhan tersebut.

Ia menerangkan, penyelidikan dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1. 11/2025/Direskrimum diterbitkan pada 10 Juni 2025 dan ditandatangani oleh AKBP Akta Wijaya Pramasakti.

“Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, dan hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana. Penyelidikan dihentikan sejak 10 Juni,” kata Hendry dalam rapat pengurus PWI Pusat di Jakarta, Jumat (20/6).

Baca Juga:  Di Turki Polri ajak Anak-anak Korban Gempa Main Bola Bantu Pulihkan Trauma

Hendry mengapresiasi penyidik yang dinilainya telah bekerja secara profesional dalam menangani laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan tidak berdasar dan telah merusak reputasi dirinya serta organisasi yang dipimpinnya.

“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari laporan ini. Nama saya dan organisasi menjadi rusak. Dengan terbitnya surat penghentian penyelidikan ini, saya berharap semuanya kembali jernih,” tutur jurnalis senior yang lama berkiprah di Harian Kompas tersebut.

Baca Juga:  HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum

Dalam laporan yang sempat bergulir, Hendry bersama Sayid Iskandarsyah dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, mengacu pada Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Namun, setelah memeriksa saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

“Kita sedang memikirkan langkah untuk melapor balik. Masih kita pertimbangkan,” pungkasnya.(tim)

Berita Terkait

Dari Pena ke Meja Hijau, Pemred Mitrapol Dadang Rachmat Ucap Sumpah sebagai Advokat
Penguatan Kompolnas Jadi Kunci Sukses Reformasi Polri
Pengurus AMKI Pusat Audiensi ke BPSDM Hukum Kemenkum, Bahas Sinergi Media
Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan
HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi
HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum
M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 20:16 WIB

Dari Pena ke Meja Hijau, Pemred Mitrapol Dadang Rachmat Ucap Sumpah sebagai Advokat

Selasa, 23 September 2025 - 16:16 WIB

Penguatan Kompolnas Jadi Kunci Sukses Reformasi Polri

Jumat, 19 September 2025 - 00:34 WIB

Pengurus AMKI Pusat Audiensi ke BPSDM Hukum Kemenkum, Bahas Sinergi Media

Rabu, 10 September 2025 - 20:59 WIB

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Minggu, 7 September 2025 - 10:45 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi

Berita Terbaru

Muktamar ke-10 PPP di Ancol Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025) berakhir dengan keputusan aklamasi yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum periode 2025-2030.(Foto: istimewa)

Nasional

Aklamasi di Tengah Ricuh, Mardiono Kembali Pimpin PPP

Sabtu, 27 Sep 2025 - 23:11 WIB