Penyidik Polda Metro Jaya Menahan AG di lembaga sosial selama 7 hari

Rabu, 8 Maret 2023 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Perempuan berinisial AG (15) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari buntut kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17).

Polisi menyebut masa penahanan AG dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Rabu (8/3/2023). seperti dilansir detikcom

Penahanan diputuskan setelah penyidik memeriksa AG selama 6 jam sebagai pelaku anak. AG ditahan selama 7 hari ke depan.

Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata dia.

Pemeriksaan AG hari ini dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga Kementerian PPPA. Pemeriksaan ini sendiri dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan dengan memperhatikan hak-hak anak.

Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam Sistem Peradilan Anak. Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psikososial menjamin pemenuhan hak anak,” tuturnya.

Baca Juga:  12 Rohingya di Aceh ditangkap saat hendak kabur Ke Medan

Hengki mengatakan penahanan dilakukan menyesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Anak karena AG masih masuk kategori anak-anak.
“Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan Sistem Peradilan Anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Baca Juga:  Kenal di TikTok, Pemuda Lamongan Ini Batal Nikah ditipu oleh sang pujaan hatinya

David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan akan menjalankan asas setiap orang setara di hadapan hukum (equality before the law) dalam memproses kasus ini.

(m/c)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB