Jakarta, Mercinews.com – Perempuan berinisial AG (15) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari buntut kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17).
Polisi menyebut masa penahanan AG dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Rabu (8/3/2023). seperti dilansir detikcom
Penahanan diputuskan setelah penyidik memeriksa AG selama 6 jam sebagai pelaku anak. AG ditahan selama 7 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata dia.
Pemeriksaan AG hari ini dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga Kementerian PPPA. Pemeriksaan ini sendiri dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan dengan memperhatikan hak-hak anak.
Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam Sistem Peradilan Anak. Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psikososial menjamin pemenuhan hak anak,” tuturnya.
Hengki mengatakan penahanan dilakukan menyesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Anak karena AG masih masuk kategori anak-anak.
“Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan Sistem Peradilan Anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan akan menjalankan asas setiap orang setara di hadapan hukum (equality before the law) dalam memproses kasus ini.
(m/c)