Penyidik Polda Metro Jaya Menahan AG di lembaga sosial selama 7 hari

Rabu, 8 Maret 2023 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Perempuan berinisial AG (15) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari buntut kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17).

Polisi menyebut masa penahanan AG dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers, Rabu (8/3/2023). seperti dilansir detikcom

Penahanan diputuskan setelah penyidik memeriksa AG selama 6 jam sebagai pelaku anak. AG ditahan selama 7 hari ke depan.

Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata dia.

Pemeriksaan AG hari ini dilakukan dengan pendampingan dari Bapas hingga Kementerian PPPA. Pemeriksaan ini sendiri dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan dengan memperhatikan hak-hak anak.

Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam Sistem Peradilan Anak. Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psikososial menjamin pemenuhan hak anak,” tuturnya.

Baca Juga:  Sering Terjadi Kekerasan Berujung Maut oleh Senior di STIP Jakarta, Ini Deretan Kasusnya

Hengki mengatakan penahanan dilakukan menyesuaikan dengan UU Sistem Peradilan Anak karena AG masih masuk kategori anak-anak.
“Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan Sistem Peradilan Anak. Artinya kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

Baca Juga:  Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS).

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan akan menjalankan asas setiap orang setara di hadapan hukum (equality before the law) dalam memproses kasus ini.

(m/c)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru