Pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas Gugur di Pilkada Aceh Tengah

Minggu, 8 September 2024 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alhudri dan Alaidin Abu Abbas didampingi Sekretaris Partai Hanura Yasir Arafat (Foto: Istimewa)

Alhudri dan Alaidin Abu Abbas didampingi Sekretaris Partai Hanura Yasir Arafat (Foto: Istimewa)

Takengon, Mercinews.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah mengumumkan pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas gugur dari proses pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.

Keputusan tersebut merupakan hasil keputusan rapat pleno Nomor: 196/PL.02.2-BA/1104/2024 tentang penentuan status pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah atas nama Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tahun 2024.

Baca Juga:  KIP Aceh Tetapkan Syarat Cagub Independen wajib mengantongi 165.476 KTP

“Dari hasil verifikasi administrasi syarat calon menunjukkan bahwa bakal pasangan calon Bupati Aceh Tengah tahun 2024, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan gugur,” kata Ketua KIP Aceh Tengah, Maharadi, Ahad (8/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan partai yang mengusung Alhudri-Alaidin Abu Abbas juga tidak dapat mengganti dengan pasangan lain sesuai Pasal 126 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga:  MK perintahkan hitung ulang suara calon DPRK di semua TPS Bandar Baru Pidie Jaya

Keputusan itu diambil setelah Alhudri tidak hadir dalam pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Agustus-2 September 2024 di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh.

Alhudri juga tidak memberikan keterangan jelas atas ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu syarat keikutsertaan dalam Pilkada 2024. Alhasil, pihak rumah sakit tidak mengeluarkan hasil pemeriksaan, yang membuat bakal kandidat tersebut tidak memiliki dokumen syarat calon untuk kesehatan.

Baca Juga:  DPRA Gugat Bawaslu RI ke DKPP Karena Rekrut Panwaslih Aceh

“Atas dasar ini, bakal pasangan calon Bupati Aceh Tengah tahun 2024, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dianggap tidak memenuhi syarat karena tidak melaksanakan tahapan pemeriksaan Kesehatan,” ujarnya.

(mc)

Berita Terkait

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%
MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika
Rawan Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pantauan Pilkada Aceh Selatan
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Silaturahmi Dengan SARAN di Kemukiman Rawa
Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Rabu, 27 November 2024 - 20:40 WIB

Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%

Selasa, 19 November 2024 - 19:37 WIB

MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024

Senin, 11 November 2024 - 12:34 WIB

KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 6 November 2024 - 20:12 WIB

Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB