Mantan Pangdam IM Sebut UUPA Tak Perlu Direvisi

Selasa, 28 Maret 2023 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) sedang mempersiapkan draf perubahan atau revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ( UUPA).

Bahkan, DPRA baru saja menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh unsur masyarakat Aceh, terkait aturan dimaksud dari tanggal 26 Februari hingga 9 Maret 2023.

Direncanakan draf perubahan UUPA akan diserahkan ke pemerintah pusat pada bulan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah proses yang sedang berlangsung, secara mengejutkan, mantan Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin SH SIP MH mengatakan, saat ini UUPA tidak perlu dilakukan revisi.

“Namun yang harus dilakukan adalah mempertegas implementasi dari setiap pasal dalam UUPA yang belum dibuat. Ada beberapa qanun dan PP yang masih belum selesai,” kata Hafil Selasa (28/3/2023).seperti dilansir Serambinews,

Baca Juga:  PDIP Lebih Setuju Pemilu Coblos Partai

Menurut Hafil, melakukan revisi UUPA tersebut tidak mudah, harus ada kekuatan yang mengamankan di parlemen/DPR RI.

Jika tidak, bisa-bisa nantinya ada pasal yang akan hilang, karena pada saat itu UUPA lahir dalam perjuangan dan ada tekanan dari masyarakat Aceh.

Sekarang dinamika perjuangan tentu akan berbeda. Siapa yang mampu mengamankan revisi UUPA agar sesuai dengan harapan rakyat Aceh dan amanah MoU Helsinki?,” tanya jenderal bintang dua itu.

Dia juga mengatakan pengalamannya ketika bertugas di Kemenkopolhukam, di mana merevisi sebuah UU tidaklah mudah karena melibatkan seluruh kementerian dan lembaga dalam penyusunannya, bukan hanya DPR RI saja.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Pamit dari Gerindra, Ini Kata Prabowo

“Saat ini yang harus dilakukan sebenarnya buat tim adhoc pengamanan implementasi UUPA, banyak pasal yang belum ada turunannya baik qanun maupun PP,” tegasnya.

Menurut putra asal Aceh Selatan ini, UUPA saat ini sudah sangat kuat untuk Pemerintah Aceh.

Jadi, yang harus dilakukan tim advokasi yang telah dibentuk yakni harus mampu mendorong pemerintah pusat mempertegas kekhususkan Aceh dalam UUPA yang sudah ada.

Perlu diingat UUPA tersebut bukan hanya untuk DPRA, tetapi untuk Pemerintah Aceh,” katanya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa UUPA yang sekarang ini sudah lumayan baik, kalaupun ada kekurangan tinggal dipertegas dalam qanun atau Peraturan Pemerintah (PP).

Ingat, lahirnya UUPA merupakan penjabaran dari MoU Helsinki. Jadi ada nilai-nilai perjuangan rakyat Aceh yang tidak boleh dilupakan, dan harus dipertahankan. Bahaya kalau kita tidak bisa mengamankan, kekuatan kita hanya 13 orang di DPR RI,” lanjutnya.

Baca Juga:  Dandim Kota Banda Aceh Pimpin Pasukan Pengamanan VVIP Kunker Wapres di Aceh

Untuk itu, Hafil mengajak pemangku kepentingan di Aceh untuk belajar dari Papua.

Menurutnya, UU Otsus Papua tidak direvisi, tapi dana otsusnya yang perlu diperpanjang.

Hal itu sah-sah saja dapat dilakukan melalui Inpres perubahan UU Otsus Papua karena adanya pembentukan provinsi baru.

“Jadi, menurut saya UUPA tidak perlu direvisi, tapi perpanjangan otsus dapat dilakukan dengan Inpres, maka perlu tim yang kuat untuk negosiasi dengan pemerintah pusat,” tutupnya.

(*)

Berita Terkait

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen
Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%
MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024
KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati
Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika
Rawan Kecurangan, Forum LSM Perkuat Pantauan Pilkada Aceh Selatan
Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Silaturahmi Dengan SARAN di Kemukiman Rawa
Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 11:18 WIB

Pilgub Aceh, Mualem-Dek Fadh klaim menang 62 persen, Bustami-Fadhil menang 54,41 persen

Rabu, 27 November 2024 - 20:40 WIB

Hasil Sementara hitung cepat Pilkada Jakarta Pramono-Rano Unggul di 50%

Selasa, 19 November 2024 - 19:37 WIB

MPU Aceh keluarkan fatwa boleh memilih kotak kosong di Pilkada 2024

Senin, 11 November 2024 - 12:34 WIB

KIP Aceh Tengah akan Gelar Debat Publik Pertama Bupati dan Wakil Bupati

Rabu, 6 November 2024 - 20:12 WIB

Trump Menang Pilpres, Presiden Prabowo Bakal Ke Amerika

Berita Terbaru