M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 6 September 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seminar Hukum bertema

Seminar Hukum bertema "Implikasi Tindak Pidana Korupsi Terhadap Hukum dan Ekonomi" dalam rangka HUT ke-10 Media Sudut Pandang di The Tavia Heritage Hotel Jakarta, Sabtu (6/9/2025).(Foto: Istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Pengacara Senior Muhammad Yuntri, S.H., M.H., menyatakan prihatin dengan merebaknya korupsi di Indonesia, padahal tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak sistemik terhadap tatanan hukum dan pembangunan ekonomi.

“Korupsi yang meluas memperburuk kepastian hukum yang pada akhirnya menciptakan distorsi ekonomi dan bahkan menghambat pertumbuhan ekonomi. Lingkaran setan ini akan terus berlanjut apabila tidak ada reformasi yang serius di kedua bidang tersebut,” katanya di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).

Praktisi hukum itu mengemukakan pernyataan tersebut pada seminar nasional bertema “Implikasi tindak pidana korupsi terhadap hukum dan ekonomi” yang digelar di The Tavia Heritage Hotel, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Seminar tersebut dilaksanakan dalam rangkaian acara HUT ke-10 media Sudut Pandang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seminar nasional itu mendapat dukungan dari Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia, lembaga konservasi “ek-situ” (di luar habitat alami) Aviary Park Indonesia yang juga merupakan taman konservasi burung dan kupu-kupu, serta dari Lezza (Unirama Group) dan Alfamart.

Baca Juga:  Menkominfo nonaktif Johnny G Plate didakwa korupsi Rp8,03 triliun

Selain Yuntri, pembicara lain pada seminar yang dihadiri lebih dari 80 peserta itu adalah Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A. (pakar hukum pidana), Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H. (praktisi hukum), dan Dr. Andi Muhammad Yasin, S.H., M.Kn (pengamat hukum dan ekonomi), dengan moderator wartawan senior Aat Surya Safaat.

Yuntri lebih lanjut mengemukakan bahwa korupsi melemahkan kepastian hukum, dan menurunkan kepercayaan masyarakat serta menciptakan distorsi ekonomi berupa pemborosan anggaran, ketidakadilan distribusi kekayaan, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi.

“Oleh karena itu pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan integratif antara penegakan hukum dan reformasi,” kata managing partner for Yuntri & Partners Lawfirm yang juga Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu.

Ia menyatakan, korupsi merupakan salah satu masalah utama dalam tata kelola pemerintahan di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan sifatnya yang merusak, korupsi tidak hanya mengganggu stabilitas hukum, tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Mengutip data Transparency International, Yuntri mengemukakan, indeks persepsi korupsi Indonesia masih menunjukkan angka yang perlu ditingkatkan. Ini berarti integritas hukum dan ekonomi masih terancam, dan berdasarkan kajian dan analisisnya, tindak pidana korupsi berimplikasi terhadap hukum dan ekonomi secara saling terkait.

Baca Juga:  Pansus DPR Aceh Temukan Kejanggalan Proyek Jalan Jantho-Lamno Rp 24 Miliar

Implikasi korupsi terhadap hukum, yaitu, pertama, erosi supremasi hukum, dimana korupsi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum, terutama ketika pelakunya adalah pejabat atau aparatur negara. Ketidaksetaraan dalam penegakan hukum, seperti vonis ringan bagi koruptor, jelas memperlebar kesenjangan rasa keadilan.

Kedua, melemahkan penegakan hukum, dimana aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi menimbulkan moral hazard yang berujung pada lemahnya pemberantasan korupsi.

Ketiga, melemahkan institusi hukum, sebab korupsi memperparah inefisiensi birokrasi dan mendorong penggunaan hukum sebagai instrumen untuk kepentingan politik-ekonomi tertentu.

Adapun implikasi korupsi terhadap ekonomi, yaitu, pertama, adanya distorsi pasar dan investasi, sebab korupsi menciptakan biaya ekonomi tambahan (extra cost) melalui pungutan liar, suap, atau mark-up, dan investor enggan menanamkan modal karena tingginya risiko ketidakpastian hukum.

Kedua, pemborosan anggaran negara, dimana dana pembangunan bocor akibat korupsi, sehingga infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan tidak berjalan optimal. Ketiga, terjadinya ketimpangan sosial-ekonomi, sebab korupsi memperkaya kelompok elit tertentu, sementara rakyat kecil semakin termarginalkan sehingga berakibat melebarnya jurang kesenjangan sosial.

Baca Juga:  Pamit dari Puspenkum, Harli Siregar Titip Forwaka dan Semangat Kritis Media

Keempat, perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dalam kaitan ini, penelitian empiris menunjukkan adanya korelasi negatif antara tingkat korupsi dengan pertumbuhan ekonomi. Negara dengan tata kelola buruk cenderung mengalami stagnasi ekonomi.

Ditanya tentang bagaimana upaya penanggulangannya, Yuntri menjawab bahwa di bidang hukum perlu adanya penguatan regulasi antikorupsi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan independensi lembaga penegak hukum, dan penegakan prinsip equality before the law.

Sementara di bidang ekonomi adalah perlunya transparansi pengelolaan anggaran berbasis kinerja, penerapan teknologi digital untuk pelayanan publik guna meminimalkan interaksi langsung, dan pengawasan keuangan negara yang lebih efektif melalui audit independen.

“Oleh karena itu strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara integratif melalui penguatan hukum dan reformasi ekonomi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata alumnus FH Unpad Bandung itu.(red)

Berita Terkait

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan
HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi
HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum
Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung
PERADIN dan KAI Sepakat Kembangkan Mahkamah Desa, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput
KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan RPTKA dan Visa
80 Tahun Kemenkum: Konsisten Menjaga Arah Reformasi Hukum
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, 14 Orang dan 22 Kendaraan Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:59 WIB

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Minggu, 7 September 2025 - 10:45 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi

Sabtu, 6 September 2025 - 22:59 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum

Sabtu, 6 September 2025 - 22:30 WIB

M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 3 September 2025 - 20:55 WIB

Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung

Berita Terbaru

Imaam Yakhsyallah Masur (Foto: Dok. pribadi)

Opini

Ketika Krisis Kepercayaan Melanda Negeri

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:59 WIB