JAKARTA, MERCINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Terbaru, mencuat pula informasi mengenai dugaan praktik serupa di Subdirektorat Visa yang menjadi perhatian publik.
Dugaan ini beredar luas di masyarakat setelah rekaman suara yang menyingkap adanya permintaan sejumlah uang untuk mempercepat proses pengajuan visa menjadi viral. Dalam rekaman tersebut, sumber mengeluhkan proses visa yang biasanya dapat diselesaikan dalam empat hari kerja justru molor hingga lebih dari delapan hari tanpa kejelasan.
“Kami merasa dirugikan sejak dipimpin oleh Kasubdit Visa yang baru. Kami sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi visa tidak kunjung selesai,” ujar salah satu sumber yang diduga merupakan agen visa di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mengungkap adanya dugaan kewajiban membayar tambahan biaya tidak resmi untuk mempercepat proses pengurusan visa. Namun, tidak disebutkan nilai nominal yang diminta.
“Kami sudah bayar PNBP sesuai aturan, tapi tetap diminta membayar tambahan agar visa bisa diproses cepat,” lanjutnya.
Informasi yang beredar menyebut bahwa dugaan pemerasan ini melibatkan Kasubdit Visa dan jaringan yang tersebar di sejumlah daerah seperti Batam, Jakarta, Medan, hingga Bali. Yang mengejutkan, oknum yang disebut dalam laporan ini diketahui merupakan mantan penyidik KPK.
Jika dugaan ini benar, situasi tersebut menjadi sangat ironis, mengingat integritas yang seharusnya dimiliki oleh seorang mantan penyidik lembaga antirasuah.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023, permohonan visa semestinya diselesaikan dalam waktu empat hari kerja sejak tanggal pembayaran PNBP. Namun, dalam beberapa kasus, prosesnya melebihi waktu yang ditentukan tanpa adanya penolakan resmi.
“Kami rugi karena tiket yang sudah dijadwalkan menjadi hangus. Ini jelas kerugian finansial bagi kami,” ujar narasumber lain dalam rekaman berdurasi 58 detik tersebut.
Rekaman itu juga menyebut bahwa proses visa dapat selesai dalam satu hingga dua hari, asalkan pemohon bersedia membayar biaya tambahan melalui pihak-pihak tertentu.
“Jika ingin percepatan, harus membayar uang tambahan melalui orang yang ditunjuk,” ujarnya.
Bahkan, sumber dalam rekaman itu menantang agar Subdirektorat Visa diaudit untuk membuktikan adanya praktik yang diduga menyimpang tersebut.
Sementara itu, di sela acara penandatanganan kerja sama antara Polri dan Imigrasi di Hotel Shangri-La, Jakarta, awal Agustus 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
“Kami harus mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Itu memang berkaitan dengan ketenagakerjaan, jadi kami siap mengikuti semuanya,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (4/8/2025) lalu.(tim)