KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan RPTKA dan Visa

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (Foto: istimewa)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan oknum di Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Terbaru, mencuat pula informasi mengenai dugaan praktik serupa di Subdirektorat Visa yang menjadi perhatian publik.

Dugaan ini beredar luas di masyarakat setelah rekaman suara yang menyingkap adanya permintaan sejumlah uang untuk mempercepat proses pengajuan visa menjadi viral. Dalam rekaman tersebut, sumber mengeluhkan proses visa yang biasanya dapat diselesaikan dalam empat hari kerja justru molor hingga lebih dari delapan hari tanpa kejelasan.

Kami merasa dirugikan sejak dipimpin oleh Kasubdit Visa yang baru. Kami sudah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi visa tidak kunjung selesai,” ujar salah satu sumber yang diduga merupakan agen visa di Jakarta.

Ia juga mengungkap adanya dugaan kewajiban membayar tambahan biaya tidak resmi untuk mempercepat proses pengurusan visa. Namun, tidak disebutkan nilai nominal yang diminta.

“Kami sudah bayar PNBP sesuai aturan, tapi tetap diminta membayar tambahan agar visa bisa diproses cepat,” lanjutnya.

Informasi yang beredar menyebut bahwa dugaan pemerasan ini melibatkan Kasubdit Visa dan jaringan yang tersebar di sejumlah daerah seperti Batam, Jakarta, Medan, hingga Bali. Yang mengejutkan, oknum yang disebut dalam laporan ini diketahui merupakan mantan penyidik KPK.

Baca Juga:  Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung

Jika dugaan ini benar, situasi tersebut menjadi sangat ironis, mengingat integritas yang seharusnya dimiliki oleh seorang mantan penyidik lembaga antirasuah.

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023, permohonan visa semestinya diselesaikan dalam waktu empat hari kerja sejak tanggal pembayaran PNBP. Namun, dalam beberapa kasus, prosesnya melebihi waktu yang ditentukan tanpa adanya penolakan resmi.

Kami rugi karena tiket yang sudah dijadwalkan menjadi hangus. Ini jelas kerugian finansial bagi kami,” ujar narasumber lain dalam rekaman berdurasi 58 detik tersebut.

Rekaman itu juga menyebut bahwa proses visa dapat selesai dalam satu hingga dua hari, asalkan pemohon bersedia membayar biaya tambahan melalui pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:  Buronan Interpol Rusia Sukses Diekstradisi, Imigrasi Bali Beri Pengawalan Ketat

“Jika ingin percepatan, harus membayar uang tambahan melalui orang yang ditunjuk,” ujarnya.

Bahkan, sumber dalam rekaman itu menantang agar Subdirektorat Visa diaudit untuk membuktikan adanya praktik yang diduga menyimpang tersebut.

Sementara itu, di sela acara penandatanganan kerja sama antara Polri dan Imigrasi di Hotel Shangri-La, Jakarta, awal Agustus 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

“Kami harus mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Itu memang berkaitan dengan ketenagakerjaan, jadi kami siap mengikuti semuanya,” kata Agus dalam keterangannya, Senin (4/8/2025) lalu.(tim)

Berita Terkait

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan
HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi
HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum
M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung
PERADIN dan KAI Sepakat Kembangkan Mahkamah Desa, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput
80 Tahun Kemenkum: Konsisten Menjaga Arah Reformasi Hukum
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, 14 Orang dan 22 Kendaraan Disita

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:59 WIB

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Minggu, 7 September 2025 - 10:45 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi

Sabtu, 6 September 2025 - 22:59 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum

Sabtu, 6 September 2025 - 22:30 WIB

M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 3 September 2025 - 20:55 WIB

Forwaka Apresiasi Capaian Kepercayaan Publik Kejagung

Berita Terbaru

Imaam Yakhsyallah Masur (Foto: Dok. pribadi)

Opini

Ketika Krisis Kepercayaan Melanda Negeri

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:59 WIB