Komisi I DPR RI Ajak Masyarakat Melek Regulasi Digital Lewat Webinar ‘Cakap Digital’

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertema Cakap Digital, Sabtu (6/12/2025).(Foto: istimewa)

Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertema Cakap Digital, Sabtu (6/12/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Komisi I DPR RI mengajak masyarakat untuk melek regulasi digital melalui webinar Cakap Digital. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang etika, keamanan, dan aturan hukum di dunia maya.

Hal ini menjadi sorotan Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Syahrul Aidi Maazat, saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertema Cakap Digital, yang diselenggarakan atas kolaborasi Komisi I DPR RI dengan Direktorat Jenderal Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital (BPSDM Komdigi).

Webinar ini diikuti lebih dari 250 peserta secara daring, berasal dari berbagai latar belakang profesi, usia, dan daerah, menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap literasi digital dan perlindungan hukum di ruang maya.

Dalam pemaparannya, Syahrul Aidi menekankan bahwa istilah Cakap Digital bukan sekadar pintar menggunakan gawai atau media sosial.

Menurutnya, kemampuan tersebut mencakup kesadaran untuk bersikap aman, etis, dan bertanggung jawab dalam setiap aktivitas digital.

“Internet hari ini bukan hanya ruang untuk mencari informasi atau hiburan. Ia sudah menjadi ruang publik yang memiliki aturan, hak, dan kewajiban. Maka kita harus cakap, bukan sekadar aktif,” ujar Syahrul Aidi, Sabtu (6/12/2025).

Baca Juga:  PT Pertamina salurkan bantuan Rp1,7 miliar untuk korban insiden Depo Plumpang

Menurutnya, seseorang dapat disebut cakap digital apabila mampu menggunakan teknologi secara produktif sambil memahami perilaku yang aman dan bertanggung jawab di dunia maya. Kemampuan ini juga mencakup pemahaman tentang hak-hak sebagai warga digital, terutama terkait pengelolaan data pribadi.

Syahrul Aidi mencontohkan, masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa memberikan data pada aplikasi, situs belanja, atau layanan digital berarti memberikan izin pengelolaan data yang dilindungi negara melalui undang-undang.

Baca Juga:  Prabowo Terima Kunjungan Pengusaha Dubai Bahas Soal Pariwisata di RI

“Setiap klik ‘setuju’ saat memberi data pribadi itu mengikat secara hukum. Apalagi sekarang sudah ada UU PDP yang memberikan perlindungan jelas bagi pemilik data,” jelasnya.

Sebagai penutup, Syahrul Aidi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan edukatif ini.

Ia berharap kolaborasi dengan Komdigi dapat terus memberi manfaat bagi masyarakat luas.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komdigi melalui BPSDM yang mendukung kegiatan ini. Semoga kerja sama ini semakin memperkuat literasi digital nasional dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat di ruang digital,” tuturnya.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Mathla’ul Anwar Bersyukur
Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat Soroti Pergeseran Sejumlah Figur Era Jokowi

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Rabu, 7 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB