Denpasar, Mercinews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali mendorong penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan transparansi serta kemudahan akses publik terhadap produk hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) anggota JDIH se-Bali yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/9), dari Ruang Arjuna Kanwil Kemenkum Bali.
Rakor yang merupakan agenda pembinaan rutin ini diikuti oleh Biro Hukum Provinsi Bali, Sekretariat DPRD, Bagian Hukum dari seluruh kabupaten/kota, perwakilan perguruan tinggi negeri maupun swasta, serta tim pengelola JDIH Kanwil Kemenkum Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Mustiqo menegaskan bahwa JDIH memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian Indeks Pembangunan Hukum dan Indeks Reformasi Hukum.
“Pengelolaan JDIH yang baik akan memperkuat sistem informasi hukum, meningkatkan transparansi, serta mendorong capaian indeks hukum secara signifikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, JDIH bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sarana strategis agar masyarakat memperoleh akses informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah dijangkau.
“Melalui JDIH, masyarakat dapat mengetahui peraturan pusat maupun daerah, seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, secara lebih mudah,” tegasnya.
Rakor ini juga menjadi tindak lanjut dari pembinaan JDIH yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 27 Agustus 2025. Dengan konsistensi pembinaan, Kanwil Kemenkum Bali berkomitmen mewujudkan JDIH yang modern, terintegrasi, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, dalam kesempatan terpisah, turut menekankan pentingnya penguatan JDIH sebagai bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
“JDIH hadir untuk mendekatkan produk hukum kepada masyarakat. Dengan akses yang mudah, cepat, dan terkini, masyarakat akan semakin paham serta patuh terhadap hukum,” ujarnya.(red)