Jakarta, Mercinews.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga Selasa (10/3) telah mencapai sekitar Rp11 triliun. Penyaluran tersebut masih berlangsung karena belum seluruh instansi mengajukan pencairan dana kepada pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran THR bagi ASN sebenarnya telah disiapkan pemerintah. Namun, proses pencairan masih bergantung pada pengajuan dari masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Sudah disiapkan. Ada yang belum mengajukan. Kalau dokumennya sudah lengkap, seharusnya tidak ada kendala. Kecuali instansi yang bersangkutan belum mengajukan kepada kami,” ujar Purbaya usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Purbaya menegaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran pemerintah, melainkan karena sebagian instansi belum menyampaikan permohonan pencairan dana.
“Bukan karena anggarannya tidak ada. Kadang-kadang kantornya yang belum mengajukan,” katanya.
Pemerintah pada tahun 2026 menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR. Anggaran tersebut dialokasikan bagi ASN pusat, ASN daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran THR tahun ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 hingga paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Airlangga merinci, sebanyak 2,4 juta ASN pusat serta personel TNI dan Polri akan menerima THR dengan total anggaran sekitar Rp22,2 triliun. Sementara itu, sekitar 4,3 juta ASN daerah memperoleh alokasi Rp20,2 triliun, dan sekitar 3,8 juta pensiunan mendapatkan anggaran Rp12,7 triliun.
Adapun komponen THR yang dibayarkan sebesar 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni.(red)






