Aceh Besar, Mercinews.com – Keluarga Ridwan, korban penembakan di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin, 6 Maret 2023.
Mereka merasa kecewa, atas vonis bebas kepada aktor intelektual pembunuhan berencana tersebut yakni Azwir Basyah alias Toke AW.
Amatan Ajnn, sidang yang diketuai oleh Fadhli berjalan lancar dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Toke AW divonis bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keluarga Ridwan dan Maimun yang tak terima dengan putusan tersebut, langsung bereaksi dan histeris di ruang sidang. Akibatnya suasana di Pengadilan pun berubah menjadi ricuh.
Kericuhan tersebut, langsung dihalau oleh belasan aparat kepolisian yang berjaga di luar ruang sidang.
Vonis bebas dijatuhkan kepada otak pelaku pembunuhan yang merenggut dua nyawa tersebut, dinilai sangat tidak masuk akal dan tak setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Bahkan hakim yang membacakan vonis, dinilai sangat tidak adil dalam mempertimbangkan keputusan, padahal bukti yang ada sudah cukup.
“Kami sangat kecewa dengan putusan itu, abang saya dibunuh tapi pelaku dibebaskan, bukti ada kenapa dibilang tidak ada,” kata adik kandung Ridwan, Rusmaini Keluarga terdakwa berharap, pelaku pembunuhan dihukum dengan pantas yakni dengan hukuman mati atau seumur hidup.
“Dia telah membunuh, seharusnya dihukum mati atau seumur hidup. Sambo saja membunuh satu orang divonis mati, tapi ini membunuh dua orang dibebaskan,” imbuhnya. (*)