Keluarga Korban Mengamuk di Pengadilan Jantho Usai Vonis Bebas, kasus pembunuhan

Senin, 6 Maret 2023 - 22:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar, Mercinews.com – Keluarga Ridwan, korban penembakan di Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Senin, 6 Maret 2023.

Mereka merasa kecewa, atas vonis bebas kepada aktor intelektual pembunuhan berencana tersebut yakni Azwir Basyah alias Toke AW.

Amatan Ajnn, sidang yang diketuai oleh Fadhli berjalan lancar dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Toke AW divonis bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keluarga Ridwan dan Maimun yang tak terima dengan putusan tersebut, langsung bereaksi dan histeris di ruang sidang. Akibatnya suasana di Pengadilan pun berubah menjadi ricuh.

Kericuhan tersebut, langsung dihalau oleh belasan aparat kepolisian yang berjaga di luar ruang sidang.

Baca Juga:  Shalat Id Idul Adha dipusatkan di Blang Padang, Wakil Rektor UIN Sumut jadi khatib

Vonis bebas dijatuhkan kepada otak pelaku pembunuhan yang merenggut dua nyawa tersebut, dinilai sangat tidak masuk akal dan tak setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Bahkan hakim yang membacakan vonis, dinilai sangat tidak adil dalam mempertimbangkan keputusan, padahal bukti yang ada sudah cukup.

“Kami sangat kecewa dengan putusan itu, abang saya dibunuh tapi pelaku dibebaskan, bukti ada kenapa dibilang tidak ada,” kata adik kandung Ridwan, Rusmaini Keluarga terdakwa berharap, pelaku pembunuhan dihukum dengan pantas yakni dengan hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga:  Kecelakaan di Peudawa Aceh Timur Martunis Meninggal Dunia dan 3 Lainnya

“Dia telah membunuh, seharusnya dihukum mati atau seumur hidup. Sambo saja membunuh satu orang divonis mati, tapi ini membunuh dua orang dibebaskan,” imbuhnya. (*)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru