Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit Rp 1,3 Triliun, 4 Lokasi Digeledah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Palembang pada Jumat (11/7/2025). Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah.(Foto:istimewa)

Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Palembang pada Jumat (11/7/2025). Penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah.(Foto:istimewa)

PALEMBANG, MERCINEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Palembang pada Jumat (11/7), dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,3 triliun.

Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (11/7), Kejati Sumsel menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.

Baca Juga:  Jaksa Agung Lakukan Mutasi Besar, Pucuk Pimpinan Kejati Kepri Berganti

Proses penyidikan perkara ini telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025, dengan kerugian negara yang diduga mencapai triliunan rupiah.

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta kantor PT BSS dan PT SAL yang keduanya berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.

Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Sumsel menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang dianggap relevan serta berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit tersebut.

Baca Juga:  Tanggul Pengaman Tebing Ambruk Jalan Menuju Kompleks Kemenag Abdya Terancam

“Seluruh kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya.

Ia menegaskan, penyidikan atas perkara ini masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri aliran dana pinjaman dari bank pelat merah yang diduga diselewengkan.(red)

Berita Terkait

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan
STIT Al Khairiyah Teken MoU dengan Lurah se-Kecamatan Citangkil
Langka! PB XIII Pimpin Ritual Adhang Tahun Dal di Karaton Surakarta
HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi
HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum
M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi
AMKI Jateng Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Kekerasan Jurnalis di Pati
PTPN IV Regional 6 Pilih Jalan Dialog dan Edukasi di Tengah Isu Cot Girek

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:59 WIB

Prof. Suhandi Cahaya: Menulis Adalah Warisan Abadi Ilmuwan

Senin, 8 September 2025 - 09:14 WIB

Langka! PB XIII Pimpin Ritual Adhang Tahun Dal di Karaton Surakarta

Minggu, 7 September 2025 - 10:45 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang, Mahasiswa Magister Hukum Unsurya Perkuat Semangat Antikorupsi

Sabtu, 6 September 2025 - 22:59 WIB

HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum

Sabtu, 6 September 2025 - 22:30 WIB

M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru

Imaam Yakhsyallah Masur (Foto: Dok. pribadi)

Opini

Ketika Krisis Kepercayaan Melanda Negeri

Selasa, 9 Sep 2025 - 13:59 WIB