PALEMBANG, MERCINEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Palembang pada Jumat (11/7), dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Estimasi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp1,3 triliun.
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (11/7), Kejati Sumsel menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 10 Juli 2025.
Proses penyidikan perkara ini telah dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025, dengan kerugian negara yang diduga mencapai triliunan rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yaitu rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, serta kantor PT BSS dan PT SAL yang keduanya berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Sumsel menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang dianggap relevan serta berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit tersebut.
“Seluruh kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan, penyidikan atas perkara ini masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri aliran dana pinjaman dari bank pelat merah yang diduga diselewengkan.(red)