Kejari Abdya tetapkan Anak Mantan Sekda Tersangka Korupsi proyek Aplikasi PIKA

Selasa, 14 Maret 2023 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie, Mercinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan YP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (Pika).

Diketahui YP adalah anak dari mantan Sekda Abdya dan Ketua CCIA (Central Creative Industies of Abdya) dalam kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri mengatakan YP telah melakukan persekongkolan dalam proyek Aplikasi PIKA TA 2020 senilai Rp1.3 miliar bersama Terdakwa Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali yang telah diputus sebelumnya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Rabu, 1 Februari 2023.

Tersangka telah melakukan persekongkolan jahat bersama Terdakwa Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali dari mulai perencanaan, penyusunan HPS, penawaran, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pencairan uang,” kata Riki.

Penetapan tersangka, kata Riki merupakan pengembangan dari kasus tersebut telah ditemukan cukup bukti atau dua alat buki atas perbuatan tersangka.

Baca Juga:  Ditaklukkan Dewa United 0-1, Klub Milik Raffi Ahmad Kian Terpuruk

Oleh karena itu dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT- 01.a L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

“Tersangka bersama dua terdakwa lainnya memanfaatkan aplikasi yang sudah ada kemudian dimodifikasi menjadi Aplikasi Tokopika dan menikmati uang kegiatan Rp592 juta,” katanya.

Hari ini 13 Maret 2023, kata Riki, tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Lambaga Pemasyarakatan kelas lB Blangpidie dengan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 107 L1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Baca Juga:  Warga Abdya Deklarasi Dukung Bustami Hamzah Sebagai Cagub Aceh 2024

Terdakwa didakwa dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan objektif yaitu Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan alasan subjektif yaitu karena ada ke khawatiran bahwa Tersangka akan melarikan di, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana.

(m/c)

Berita Terkait

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi
Hotel UKM Banda Aceh: Penginapan Nyaman dan Murah untuk Pebisnis dan Wisatawan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:26 WIB

Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terbaru