Kejari Abdya tetapkan Anak Mantan Sekda Tersangka Korupsi proyek Aplikasi PIKA

Selasa, 14 Maret 2023 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie, Mercinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan YP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (Pika).

Diketahui YP adalah anak dari mantan Sekda Abdya dan Ketua CCIA (Central Creative Industies of Abdya) dalam kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri mengatakan YP telah melakukan persekongkolan dalam proyek Aplikasi PIKA TA 2020 senilai Rp1.3 miliar bersama Terdakwa Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali yang telah diputus sebelumnya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Rabu, 1 Februari 2023.

Tersangka telah melakukan persekongkolan jahat bersama Terdakwa Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali dari mulai perencanaan, penyusunan HPS, penawaran, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pencairan uang,” kata Riki.

Penetapan tersangka, kata Riki merupakan pengembangan dari kasus tersebut telah ditemukan cukup bukti atau dua alat buki atas perbuatan tersangka.

Baca Juga:  Fakta Baru Kasus Pembunuhan oleh 3 Oknum TNI, 3 Warga Sipil ikut Terlibat

Oleh karena itu dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT- 01.a L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

“Tersangka bersama dua terdakwa lainnya memanfaatkan aplikasi yang sudah ada kemudian dimodifikasi menjadi Aplikasi Tokopika dan menikmati uang kegiatan Rp592 juta,” katanya.

Hari ini 13 Maret 2023, kata Riki, tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Lambaga Pemasyarakatan kelas lB Blangpidie dengan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 107 L1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Baca Juga:  Langkah PJ Bupati Abdya Mengundang 3 Tokoh Nasional di HUT Ke 21 Abdya Adalah Cerdas

Terdakwa didakwa dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan objektif yaitu Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan alasan subjektif yaitu karena ada ke khawatiran bahwa Tersangka akan melarikan di, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana.

(m/c)

Berita Terkait

Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus
Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap
Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh
Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 13:22 WIB

Pengacara Ditangkap Bawa Senjata api dan Sabu Saat Kecelakaan di Jakpus

Senin, 14 April 2025 - 14:08 WIB

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Berita Terbaru