Kejari Abdya tetapkan Anak Mantan Sekda Tersangka Korupsi proyek Aplikasi PIKA

Selasa, 14 Maret 2023 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie, Mercinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan YP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Program Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri Kreatif Abdya (Pika).

Diketahui YP adalah anak dari mantan Sekda Abdya dan Ketua CCIA (Central Creative Industies of Abdya) dalam kasus tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Abdya, Riki Guswandri mengatakan YP telah melakukan persekongkolan dalam proyek Aplikasi PIKA TA 2020 senilai Rp1.3 miliar bersama Terdakwa Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali yang telah diputus sebelumnya di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Rabu, 1 Februari 2023.

Tersangka telah melakukan persekongkolan jahat bersama Terdakwa Muhammad Syaifuddin Abdullah dan Khazali dari mulai perencanaan, penyusunan HPS, penawaran, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pencairan uang,” kata Riki.

Penetapan tersangka, kata Riki merupakan pengembangan dari kasus tersebut telah ditemukan cukup bukti atau dua alat buki atas perbuatan tersangka.

Baca Juga:  Polisi Gelar Perkara Tentukan Tersangka Kasus Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Oleh karena itu dilakukan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya Nomor: PRINT- 01.a L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023.

“Tersangka bersama dua terdakwa lainnya memanfaatkan aplikasi yang sudah ada kemudian dimodifikasi menjadi Aplikasi Tokopika dan menikmati uang kegiatan Rp592 juta,” katanya.

Hari ini 13 Maret 2023, kata Riki, tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan di Lambaga Pemasyarakatan kelas lB Blangpidie dengan surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 107 L1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023.

Baca Juga:  Dandim Abdya Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih

Terdakwa didakwa dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan objektif yaitu Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih dan alasan subjektif yaitu karena ada ke khawatiran bahwa Tersangka akan melarikan di, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tidak pidana.

(m/c)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru