Jakarta – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis bersalah.
Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta selatan, Senin (13/2/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.
Sebelumnya Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,”imbuh jaksa.
Putri Candrawathi merupakan anak pensiunan jenderal bintang satu. Informasi yang dirangkum, Putri Candrawathi diketahui memiliki gelar dokter gigi.
Namun setelah menikah dengan Irjen Ferdy Sambo, dia memilih untuk mendampingi suaminya. Antara Putri dan Ferdy Sambo merupakan merupakan teman masa kecil.
Putri dan Ferdy sama-sama bersekolah di SMPN 6 Makassar dan ketika itu pernah menjalin asmara. Selepas tamat SMA, Ferdy Sambo masuk Akpol dan Putri Candrawathi kuliah kedokteran.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujarnya.
(*)