Harga Solar di Seneudon Aceh Melebihi HET, Nelayan Terjepit ada Permainan Harga

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ahmad Mirzda

Foto: Ahmad Mirzda

Mercinews.com (Aceh Utara) – Saat ini, nelayan di kawasan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara menghadapi tekanan berat akibat mahalnya harga bahan bakar solar.

Bayangkan, meski pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) solar subsidi Rp6.800.- per liter. Nelayan justru harus membeli dengan harga jauh di atas ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Muslimah Aceh di Paskibraka ‘Dipaksa’ Lepas Jilbab, MPU Geram

Dugaan praktik penjualan di atas HET terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) ‘Berkat’, yang menjadi titik distribusi bagi para nelayan setempat. Berdasarkan informasi di lapangan, SPBN Berkat diduga menjual solar kepada pengecer seharga Rp7.150.- per liter.

Harga tersebut kemudian melonjak drastis ketika dijual kembali oleh pengecer kepada nelayan, yaitu mencapai Rp8.000.- per liter. “Kami harus beli solar dengan harga Rp8.000 per liter dari pengecer.

Padahal pemerintah bilang solar subsidi itu cuma Rp6.800-. Ini memberatkan kami,” keluh seorang nelayan di Seneudon yang ingin identitasnya dirahasiakan karena takut di intimidasi, Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga:  Indonesia Optimistis Jadi Anggota OECD dalam Tiga Tahun, Menko Yusril: Ini Langkah Besar untuk Ekonomi Indonesia

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan nelayan yang kini harus menanggung biaya operasional lebih tinggi. Mereka mengaku pendapatan bersih semakin menurun karena sebagian besar hasil tangkapan habis untuk menutupi biaya bahan bakar.(*)

Berita Terkait

Rupiah Melemah, Dolar AS Menguat ke Level Rp 16.645
Direksi Baru Beraksi! Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket Jelang Nataru
PTPN IV PalmCo Dukung Petani Sawit Naik Kelas Melalui Pelatihan Berkelanjutan
Menkeu Purbaya Pastikan Utang RI Masih Aman di Bawah Standar Internasional
Kenali Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah!
Transformasi Pelabuhan, FSPPSN Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Kiano Group Gandeng Seputar Publik, Permudah Akses Kepemilikan Rumah
Audit Konstitusional Proyek KCIC: Membangun atau Menjerat Kedaulatan Ekonomi?

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:50 WIB

Rupiah Melemah, Dolar AS Menguat ke Level Rp 16.645

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07 WIB

Direksi Baru Beraksi! Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket Jelang Nataru

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:07 WIB

PTPN IV PalmCo Dukung Petani Sawit Naik Kelas Melalui Pelatihan Berkelanjutan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:11 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan Utang RI Masih Aman di Bawah Standar Internasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Kenali Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah!

Berita Terbaru