Hakim Yakin Putri Candrawathi Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua

Senin, 13 Februari 2023 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi mengetahui sejak awal rencana pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Keyakinan hakim itu merujuk pada tindakan Putri mengajak Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dari Magelang ke Jakarta.

Hal itu disampaikan hakim Alimin Ribut dalam sidang vonis kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim awalnya menyinggung Putri yang berada dalam mobil berbeda dengan Yosua saat kembali ke Jakarta.

“Terdakwa berada dalam mobil yang berbeda dengan korban Brigadir Yosua. Korban berada pada mobil Lexus duduk di bangku tengah berdampingan dengan saksi Susi. Saksi Richard Eliezer duduk di depan di samping saksi Kuat menjadi sopir,” kata hakim Alimin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu dinilai hakim janggal. Pasalnya, Brigadir Yosua merupakan ajudan Ferdy Sambo yang secara khususnya ditugaskan Ferdy Sambo untuk mengawal dan menjadi sopir Putri Candrawathi.

Majelis hakim menilai tindakan Putri yang tidak ingin satu mobil dengan Yosua bukan suatu kebetulan. Hakim menganggap hal itu merupakan bagian awal dari rencana pembunuhan kepada Yosua.

Baca Juga:  4 Warga Aceh Timur Ditikam, Satu Meninggal Dunia 3 Terluka

“Kenyataan keberadaan dalam mobil yang berbeda di atas diperoleh dengan adanya fakta terdakwa telah meminta saksi Ricky dan Kuat untuk ikut ke Jakarta. Bahkan baik saksi Rikcy dan Kuat sebagai sopir atas dua kendaraan yang berbeda tentu bukan sebuah kebetulan, akan tetapi telah dikehendaki terdakwa di mana selaras dengan keterangan terdakwa di persidangan yang tidak menghendaki satu mobil dengan korban Yosua,” jelas hakim.

Dalam sidang pembacaan vonis kepada Ferdy Sambo, hakim juga menyoroti momen Putri Candrawathi satu lift bersama Kuat Ma’ruf untuk naik ke lantai 3 rumah Saguling untuk menemui Ferdy Sambo. Hakim menilai momen itu menguatkan adanya skenario pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso di sidang vonis Ferdy Sambo. Hakim meyakini momen Kuat naik lift ke lantai tiga bersama Putri merupakan bagian dari skenario pembunuhan berencana yang telah disiapkan.

“Keberadaan Kuat Ma’ruf ke lantai tiga itu berdasarkan rekaman CCTV memang kurang lebih dari tiga menit tapi majelis hakim meyakini saksi kuat Ma’ruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai tiga,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Baca Juga:  Tersangka Penganiaya 3 Wanita di Pandrah Bireuen dihukum 5 Bulan Penjara

Seusai pertemuan di lantai tiga itu, Kuat Ma’ruf bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, Yosua Hutabarat, dan Putri Candrawathi menuju rumah Duren Tiga. Hakim meyakini pertemuan di lantai tiga itu telah disepakati rencana dan pembunuhan kepada Yosua.

“Menimbang dari fakta yang terungkap tersebut dikaitkan dengan rekaman hasil CCTV di mana saksi Kuat Maruf diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga untuk bertemu dengan terdakwa adalah saksi mendengar rencana pembunuhan kepada korban Yosua Hutabarat dan skenario terjadi tembak-menembak antara saksi Richard Eliezer dan korban Yosua Hutabarat,” ujar Wahyu.

Hakim lalu menyinggung soal momen Kuat menutup pintu dari lantai dua rumah dinas Sambo itu untuk meredam suara tembakan kepada Yosua. Perbuatan itu diyakini hakim sebagai upaya mendukung skenario yang telah disusun Sambo.

“Sehingga kemudian pada saat ia (Kuat Ma’ruf) sampai di rumah di jalan Duren Tiga Nomor 46 dia menutup pintu dari lantai 2 untuk meredam suara tembakan tersebut,” tutur Wahyu.

Baca Juga:  Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Putri Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang vonis. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua. (*)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB