Jakarta – Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi mengetahui sejak awal rencana pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Keyakinan hakim itu merujuk pada tindakan Putri mengajak Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal dari Magelang ke Jakarta.
Hal itu disampaikan hakim Alimin Ribut dalam sidang vonis kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim awalnya menyinggung Putri yang berada dalam mobil berbeda dengan Yosua saat kembali ke Jakarta.
“Terdakwa berada dalam mobil yang berbeda dengan korban Brigadir Yosua. Korban berada pada mobil Lexus duduk di bangku tengah berdampingan dengan saksi Susi. Saksi Richard Eliezer duduk di depan di samping saksi Kuat menjadi sopir,” kata hakim Alimin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu dinilai hakim janggal. Pasalnya, Brigadir Yosua merupakan ajudan Ferdy Sambo yang secara khususnya ditugaskan Ferdy Sambo untuk mengawal dan menjadi sopir Putri Candrawathi.
Majelis hakim menilai tindakan Putri yang tidak ingin satu mobil dengan Yosua bukan suatu kebetulan. Hakim menganggap hal itu merupakan bagian awal dari rencana pembunuhan kepada Yosua.
“Kenyataan keberadaan dalam mobil yang berbeda di atas diperoleh dengan adanya fakta terdakwa telah meminta saksi Ricky dan Kuat untuk ikut ke Jakarta. Bahkan baik saksi Rikcy dan Kuat sebagai sopir atas dua kendaraan yang berbeda tentu bukan sebuah kebetulan, akan tetapi telah dikehendaki terdakwa di mana selaras dengan keterangan terdakwa di persidangan yang tidak menghendaki satu mobil dengan korban Yosua,” jelas hakim.
Dalam sidang pembacaan vonis kepada Ferdy Sambo, hakim juga menyoroti momen Putri Candrawathi satu lift bersama Kuat Ma’ruf untuk naik ke lantai 3 rumah Saguling untuk menemui Ferdy Sambo. Hakim menilai momen itu menguatkan adanya skenario pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan oleh hakim ketua Wahyu Imam Santoso di sidang vonis Ferdy Sambo. Hakim meyakini momen Kuat naik lift ke lantai tiga bersama Putri merupakan bagian dari skenario pembunuhan berencana yang telah disiapkan.
“Keberadaan Kuat Ma’ruf ke lantai tiga itu berdasarkan rekaman CCTV memang kurang lebih dari tiga menit tapi majelis hakim meyakini saksi kuat Ma’ruf bersama Putri Candrawathi menemui terdakwa di lantai tiga,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Seusai pertemuan di lantai tiga itu, Kuat Ma’ruf bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, Yosua Hutabarat, dan Putri Candrawathi menuju rumah Duren Tiga. Hakim meyakini pertemuan di lantai tiga itu telah disepakati rencana dan pembunuhan kepada Yosua.
“Menimbang dari fakta yang terungkap tersebut dikaitkan dengan rekaman hasil CCTV di mana saksi Kuat Maruf diajak Putri Candrawathi naik ke lantai tiga untuk bertemu dengan terdakwa adalah saksi mendengar rencana pembunuhan kepada korban Yosua Hutabarat dan skenario terjadi tembak-menembak antara saksi Richard Eliezer dan korban Yosua Hutabarat,” ujar Wahyu.
Hakim lalu menyinggung soal momen Kuat menutup pintu dari lantai dua rumah dinas Sambo itu untuk meredam suara tembakan kepada Yosua. Perbuatan itu diyakini hakim sebagai upaya mendukung skenario yang telah disusun Sambo.
“Sehingga kemudian pada saat ia (Kuat Ma’ruf) sampai di rumah di jalan Duren Tiga Nomor 46 dia menutup pintu dari lantai 2 untuk meredam suara tembakan tersebut,” tutur Wahyu.
Putri Dituntut 8 Tahun Penjara
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Ferdy Sambo sendiri telah menjalani sidang vonis. Mantan Kadiv Propam Polri itu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua. (*)