Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA di PT BAI Jadi Sorotan Warga Bintan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Tanjungpinang, Mercinews.com – Sejumlah warga menyoroti dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di kawasan industri milik PT Bintan Alumina Indonesia di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Perusahaan yang beroperasi di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang itu disebut mempekerjakan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga tidak sesuai dengan aturan keimigrasian.

Selain itu, sejumlah pekerja asing juga diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di kawasan industri tersebut.

Dugaan tersebut memicu keluhan warga yang disampaikan kepada instansi terkait, di antaranya Kantor Imigrasi Tanjungpinang dan dinas tenaga kerja setempat.

Berdasarkan informasi yang diterima, Direktur PT BAI bernama Hao Weisong, warga negara asing (WNA) China, disebut diduga bekerja sama dengan pihak lain dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal pekerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga:  2 Kapal Ikan Ilegal Berbendera Vietnam ditangkap di Perairan Natuna Utara

Warga juga menilai pengawasan terhadap aktivitas TKA di kawasan industri tersebut masih lemah.

Dalam keterangan yang diterima, warga menyebut perusahaan diduga kerap menghambat proses pengawasan oleh instansi terkait.

“Selama ini sikap perusahaan dinilai menghalangi dan mempersulit pengawasan yang dilakukan instansi terkait,” sebutnya.

Warga berharap keberadaan kawasan industri dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan memberikan prioritas kepada tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga:  Pabrik Ekstasi di Medan Digerebek Polisi, 5 Orang Ditangkap

Sementara itu, sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebut kawasan proyek dijaga ketat sehingga menyulitkan proses pengawasan dari pihak imigrasi setempat. Ia menyebutkan pemilik PT BAI diduga memiliki kedekatan dengan pejabat pusat, khususnya Menteri Imipas Agus Andrianto.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BAI maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.(tim)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB