Tanjungpinang, Mercinews.com – Sejumlah warga menyoroti dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di kawasan industri milik PT Bintan Alumina Indonesia di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Perusahaan yang beroperasi di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang itu disebut mempekerjakan sejumlah warga negara asing (WNA) yang diduga tidak sesuai dengan aturan keimigrasian.
Selain itu, sejumlah pekerja asing juga diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di kawasan industri tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan tersebut memicu keluhan warga yang disampaikan kepada instansi terkait, di antaranya Kantor Imigrasi Tanjungpinang dan dinas tenaga kerja setempat.
Berdasarkan informasi yang diterima, Direktur PT BAI bernama Hao Weisong, warga negara asing (WNA) China, disebut diduga bekerja sama dengan pihak lain dalam proses pengurusan visa dan izin tinggal pekerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut.
Warga juga menilai pengawasan terhadap aktivitas TKA di kawasan industri tersebut masih lemah.
Dalam keterangan yang diterima, warga menyebut perusahaan diduga kerap menghambat proses pengawasan oleh instansi terkait.
“Selama ini sikap perusahaan dinilai menghalangi dan mempersulit pengawasan yang dilakukan instansi terkait,” sebutnya.
Warga berharap keberadaan kawasan industri dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan memberikan prioritas kepada tenaga kerja Indonesia.
Sementara itu, sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebut kawasan proyek dijaga ketat sehingga menyulitkan proses pengawasan dari pihak imigrasi setempat. Ia menyebutkan pemilik PT BAI diduga memiliki kedekatan dengan pejabat pusat, khususnya Menteri Imipas Agus Andrianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BAI maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.(tim)






