Jakarta, Mercinews.com – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) DKI Jakarta melakukan kunjungan silaturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Jumat (11/7/2025). Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarpenegak hukum dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Rombongan DPD KAI DKI Jakarta dipimpin oleh Ketua DPD, Dr. (c) Tuti Susilawati, S.H., M.H., C.Me, dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. Pertemuan tersebut turut dihadiri pejabat struktural Kejari Jakbar, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Adib Adam, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Fadli Alfarisi, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi positif antara kejaksaan dan profesi advokat. Menurutnya, penguatan relasi antarpenegak hukum adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan berpihak pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami terbuka untuk berkoordinasi dan berdialog dengan para advokat. Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Untuk mewujudkan program Asta Cita Presiden, termasuk supremasi hukum dan keadilan sosial, kita semua harus bekerja sama secara proporsional sesuai peran masing-masing,” ujar Hendri.
Sementara itu, Ketua DPD KAI DKI Jakarta, Tuti Susilawati, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat dari Kejari Jakbar. Ia menyebut pentingnya membangun relasi yang konstruktif antara jaksa dan advokat agar penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih akuntabel dan humanis.
“Kami hadir untuk membangun komunikasi. Harapannya, ini menjadi awal dari penguatan sinergi dan keterbukaan informasi antarpenegak hukum, terutama dalam menghadapi tantangan hukum di lapangan,” ujar Tuti.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula sejumlah potensi agenda ke depan, seperti penyuluhan hukum kepada masyarakat, forum diskusi tematik, serta penguatan etika profesi dalam praktik peradilan. Meski belum terdapat kerja sama formal dalam bentuk nota kesepahaman (MoU), kedua pihak sepakat untuk menjaga komunikasi terbuka dan saling menghormati dalam menjalankan tugas konstitusional masing-masing.
Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama dan penyerahan cendera mata sebagai simbol persahabatan dan semangat kolaborasi antarprofesi hukum.(red)