Banda Aceh, Mercinews.com – Seiring meningkatnya antusias masyarakat Aceh dalam mengadopsi anak, Dinas Sosial (Dinsos) Aceh membeberkan aturan dan pedoman pengangkatan anak sesuai perundang-undangan.
Berdasarkan data yang dimiliki Dinsos Aceh,
sejak tahun 2020 ada 25 pengajuan adopsi, lalu di tahun 2021 naik menjadi 29 permohonan dan makin bertambah menjadi 36 keluarga Calon Orang Tua Asuh (COTA) yang meminta adopsi anak pada tahun 2022.
Berdasarkan hal itu, Dinsos Aceh menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengangkatan atau adopsi anak tahun 2023 bagi pemerintah kabupaten/kota yang diikuti 23 perwakilan Dinsos dan Mahkamah Syariah di Aceh, Rabu, (15/3/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sub Koordinator Jaminan Sosial Keluarga (JSK), Syahrizal, selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan menuturkan, bimtek adopsi bagi kabupaten/kota bertujuan membekali para petugas dari Dinsos, Mahkamah Syariah dan pekerja sosial di daerah mengenai tata cara, syarat dan prosedur pelaksanaan pengangkatan anak berdasarkan aturan berlaku.
“Pelaksanaan bimtek dimaksud dalam rangka menyamakan persepsi tentang aturan dan pedoman pengangkatan anak sesuai perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan adat kebiasaan di Aceh,” ucapnya.
Sebelumnya, Kadis Sosial Aceh, Yusrizal, dalam sambutannya, menyebutkan, masih terdapat beberapa penyimpangan yang terjadi di masyarakat pada proses adopsi anak. Seperti kasus adopsi tanpa prosedur yang benar, pemalsuan data bahkan perdagangan anak, sehingga merugikan masa depan anak.
“Untuk itu, perlu dilakukan penyamaan pandangan dan pemahaman bagi para stakeholder di kabupaten/kota tentang aturan yang benar pengangkatan adopsi anak agar bisa sama-sama mengawasi di daerah. Hal ini sebagai ikhtiar kita meminimalisir terjadinya penyimpangan yang merugikan masyarakat,” kata Yusrizal.
Dia menambahkan, bimtek yang dilaksanakan instansi yang dipimpinnya itu, menjadi bagian dari solusi terhadap permasalahan penyimpangan adopsi anak yang terjadi.
Melalui kegiatan ini Ia berharap makin memantapkan pemahaman teknis para peserta tentang pedoman yang benar pengangkatan anak guna memudahkan pihak kbupaten/kota ketika mendampingi prosedur adopsi di daerah masing-masing.
“Anak merupakan anugerah dari Allah SWT yang mesti kita jaga, serta merupakan generasi penerus dari cita-cita bangsa ini, untuk itu pemerintah komit memberikan perlindungan terhadap anak sesuai UU No. 35 tahun 2014 demi menjaga keberlangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan fisik, mental dan sosial anak,” ungkap Kadis Yusrizal.
Undang-undang ini, lanjutnya, mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan pemenuhan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak. Salah satunya solusi untuk menangani permasalahan anak dengan memberikan kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak.
“Tujuannya, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan hanya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kekhususan adat daerah setempat,” tutupnya.
(m/c)