Denpasar, Mercinews.com – Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (DPD HAKAN) Bali sebagai upaya meningkatkan sinergi pelayanan kewarganegaraan. Pertemuan ini digelar di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Bali pada Rabu (3/12) dan membahas sejumlah isu terkait kewarganegaraan ganda serta mekanisme permohonannya.
Audiensi diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, serta jajaran Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkum Bali.
Agenda utama pertemuan adalah memperkenalkan organisasi HAKAN kepada jajaran Kemenkum Bali. Selain itu, diskusi juga menyoroti dinamika Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dalam menentukan kewarganegaraan, serta tantangan administrasi hukum yang sering dihadapi pelaku perkawinan campuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, menyambut baik kehadiran DPD HAKAN Bali dan menekankan pentingnya organisasi tersebut sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat pelaku perkawinan campuran.
“Kami mengapresiasi inisiatif dan kehadiran rekan-rekan dari HAKAN. Sinergi ini penting karena permasalahan kewarganegaraan, khususnya pada perkawinan campuran, memiliki dinamika yang kompleks. Kami terbuka untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama demi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Eem Nurmanah.
Ketua DPD HAKAN Bali, Melany Dian Risiyantie, menyampaikan dukungan penuh organisasinya terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Melany juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah terkait anak berkewarganegaraan ganda untuk ditindaklanjuti bersama.
Menanggapi hal tersebut, Eem Nurmanah menegaskan komitmen pemerintah untuk hadir di tengah masyarakat. Ia memastikan negara memberikan kemudahan dalam proses pemilihan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.(red)






