Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah memproses uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang pemilu sistem proporsional terbuka atau sistem coblos nama caleg.
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais tak masalah pemilu terbuka (coblos caleg) atau pemilu tertutup (coblos partai).
“Apapun kita berani. Dua-duanya bagus nggak ada masalah,” kata Amien Rais di Asrama Haji, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Amien Rais mengaku masih menunggu putusan MK. Menurutnya, meski Partai Ummat baru, namun pengalaman kadernya luar biasa.
Ya makanya kita menunggu, kalau KPU dipersulit. Apapun, saya kira semua partai akan tertutup, tertutup, terbuka, terbuka. Kita ini Insyaallah partai muda usia, tapi kan pengalaman teman-teman luar biasa. Jadi kita tahu lah gimik atau ya permainan,” ujarnya.
Yang terpenting bagi mantan Ketua MPR RI itu pemilu jangan sampai ditunda. Dia menduga digugatnya sistem pemilu ke MK sebagai akal-akalan untuk menunda pemilu.
“Nggak masalah, yang penting jangan ditunda (Pemilu). Ini kan untuk alasan supaya ditunda. Kita nggak bodoh,” imbuhnya.
Sebelumnya, ada enam pemohon yang tertulis dalam gugatan UU Pemilu di MK tersebut. Mereka ialah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Dalam gugatannya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan agar sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai bukan nama caleg.(*)
Sumber: detikcom