Jakarta, Mercinews.com – Masih ingat saksi bernama Aep? Saksi kunci yang mengaku melihat Pegi Setiawan di lokasi kejadian yang menewaskan Vina dan Eki 8 tahun silam.
Aep diketahui menghilang dan pihak keluarga tidak mendapat kabar dari Aep.
Suasana rumah keluarga Aep di Kampung Pilar Bulak, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi tampak sepi. Bahkan pihak keluarga tidak mengetahui pekerjaan tetap Aep karena Aep sering tinggal berpindah-pindah dan merantau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keluarga, Aep menghilang setelah kesaksiannya yang mengaku melihat Pegi Setiawan alias Perong di lokasi kejadian yang menewaskan Vina dan Eki pada 2016.
Setelah hakim tunggal Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka atas Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah, nama Aep yang merupakan saksi mulai dicari banyak pihak.
Banyak yang menyebut bahwa keterangan Aep merupakan salah satu penyebab utama Pegi Setiawan ditahan Polda Jabar sejak Mei lalu. Karena itu, kini sosok yang bernama Aep menjadi pusat perhatian dan ‘diburu’ banyak pihak termasuk Pegi Setiawan yang hendak meminta pertanggungjawaban atas kesaksian yang Aep berikan.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan bahwa dirinya yakin Pegi Setiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon akan bebas setelah sidang praperadilan.
Menurut Susno, jika dirinya memosisikan sebagai penyidik dalam kondisi saat ini, maka sejumlah saksi yang telah memberikan pernyataan seperti Aep, Dede dan Melmel akan diperiksa untuk diperdalam. “Kalau saya penyidiknya, saksi Aep, Dede dan Melmel harus diperiksa untuk diperdalam,” kata Susno seperti disitat dari Youtube iNews Official.
Sebab, kata Susno, Rudiana tahu dari mana kalau 11 orang yang disebut itu ada pelaku, begitu juga Aep dan Dede serta Melmel mereka tahu dari mana?
Terkini, Dedi Mulyadi didampingi beberapa pengacara dari Peradi dan keluarga terdakwa kasus Vina Cirebon menyambangi Mabes Polri guna melaporkan Aep dan Dede atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
Sebelumnya status tersangka Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon dicabut melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
memimpin jalannya persidangan menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum.
“Permohonan dari pemohon praperadilan seluruhnya dikabulkan,” kata Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin, 8 Juli 2024.
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dan penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina tidak terbukti.
(m/ci)






