Wali Nanggroe Serahkan 5000 Data Kasus Pelanggaran HAM di Aceh ke Pemerintah Pusat

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menyerahkan sebanyak 5000 data kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Aceh kepada Pemerintah Pusat melalui Menkopolhukam Mahfud MD, Kamis, 2 Maret 2023.

Data tersebut bersumber dari rekapitulasi investigasi yang telah dimbil pernyataan langsung oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

“Ini merupakan pertemuan yang ke-dua Wali Nanggroe dengan Menkopolhukam pasca pengakuan Presiden terhadap tiga kasus pelanggaran HAM berat yang diumumkan di Istana Negara, 11 Januari lalu,” kata Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M. Nasir Syamaun, di Banda Aceh pada Jum’at, 3 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pertemuan dengan Menkopolhukam kali ini, Wali Nanggroe didamping Ketua DPRA Saiful Bahri, Ketua Komisi Kebeneran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Masthur Yahya didampingi Yuliati, Staf Khusus Wali Nanggroe, Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man, dan DR. M. Raviq.

Baca Juga:  Anak-Anak Korea Utara Dihukum Mati karena Nonton drama Korea Selatan

“Kita minta segera ada tindaklanjut dari negara terhadap tiga kasus yang telah ada pengakuan dari Presiden, dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang terjadi di Aceh di masa lalu,” kata M. Nasir.

Kata dia, masih ada banyak lagi kasus-kasus yang sedang dikumpulkan datanya oleh KKR. Kemudian ada kasus pelanggaran HAM lain pascadamai, misalnya kasus pembantaian di Atu Lintang, Takengon.

Kepada Mahfud MD, Wali Nanggroe menceritakan, pasca kasus Atu Lintang terjadi, ia turun langsung ke lapangan untuk meredam suasana yang semakin memanas.

“Alhamdulillah, meskipun suasana di lapangan saat itu sangat panas, kita masih bisa mempertahankan perdamaian Aceh,” kata M. Nasir menirukan pengakuan Wali Nanggroe kepada Mahfud MD.

Wali Nanggroe, kata M. Nasir mengaku sangat komit dengan perdamaian Aceh, dan diharapkan Pemerintah Pusat komit dengan apa yang telah diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA.

Baca Juga:  Presiden Jokowi akan meninjau Rumoh Geudong Pidie pada 27 Juni mendatang

Pada kesempatan itu, Ketua DPRA Pon Yahya juga menyerahkan surat tembusan DPRA kepada Presiden, terkait program penguatan perdamaian Aceh, khususnya poin 3.2.5 MoU Helsinki, yang diantaranya memuat alokasi tanah bagi para mantan kombatan GAM, dan alokasi tanah, pekerjaan serta jaminan sosial bagi tapol/napol GAM.

Sementara itu, Abu Razak yang merupakan mantan Panglima Operasi GAM semasa konflik menyampaikan, pihaknya tetap komit dengan perdamaian. Selama ini, pihaknya terus berupaya menjaga stabilitas 50 ribu mantan kombatan GAM di lapangan.

“Dan itu (menjaga stabilitas mantan kombatan GAM) bukan perkara mudah,” kata Abu Razak. Hingga saat ini, tambah Abu Razak, pihaknya terus mendapat desakan-desakan di lapangan, terkait implementasi secara menyeluruh butir-butir perjanjian damai Aceh, dan pasal-pasal dalam UUPA.

Bahkan, karena implementasi perdamaian Aceh tidak tuntas meskipun telah memasuki usia 17 tahun, pihaknya mendapat banyak tuduhan dari para mantan kombatan GAM.

Baca Juga:  Malik Mahmud Sebut Sektor Kehutanan di Aceh tidak Termasuk Wewenang Pemerintah Pusat

“Kami minta agar poin-poin MoU Helsinki harus segera diselesaikan. Kami terus mendapat tekanan dari lapangan,” kata Abu Razak.

Selain itu, juga ada tanggungjawab lain yang harus dirawat, yaitu anak-anak korban konflik yang saat ini telah beranjak dewasa, yang ingin menempuh pendidikan, atau yang sedang menempuh pendidikan. “Mereka juga bertanya kepada kami tentang keberlanjutan perdamaian seperti yang tertuang dalam MoU Helsinki dan UUPA,” katanya.

Sementara terkait regulasi-regulasi mengenai kekhususan dan keistimewaan Aceh, kepada Mahfud MD, disampaikan bahwa tidak semua kementerian memahami kewenangan Aceh.

Misalnya, mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang perizinannya harus ke Kementerian, padahal sudah diatur jelas dalam UUPA bahwa itu merupakan kewenangan Aceh.

Menanggapi penyampaian dari delegasi Aceh, Mahfud MD mengaku akan mengakomodir semua laporan-laporan yang disampaikan, dan menjadi catatan bagi dirinya sebagai Menkopolhukam, untuk kemudian segera melapor kepada Presiden Jokowi. (M/c)

Berita Terkait

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB