Suami di Aceh Besar aniaya istrinya dengan sadis, mata pecah leher tersayat pisau

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI wanita dianiaya suami hingga tewas

ILUSTRASI wanita dianiaya suami hingga tewas

Jantho, Mercinews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan setelah dianiaya suaminya sendiri.

“Korban SR (44) yang juga berprofesi sebagai penjahit pakaian meninggal dunia akibat dianiaya oleh suaminya FA (50) pada Selasa (11/06/2024),” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Menurut Fadillah, penganiayaan berat yang dilakukan pelaku terjadi saat korban berada di tokonya di kawasan Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

“Korban sempat dirawat di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh pasca-kejadian, namun pada Kamis (13/6/2026) petang meninggal dunia, karena kondisi mata sebelah kiri dan bibir pecah, gigi retak dan leher tersayat pisau,” tutur dia.

Sebelum dirujuk ke RSUZA Banda Aceh, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Namun karena kondisi luka korban semakin parah, dirujuk ke RSUZA untuk mendapatkan perawatan intensif.

Baca Juga:  14 imigran etnis Rohingya di Aceh Timur melarikan diri

Bedasarkan keterangan dari saksi Hendra Saputra (41), adik korban, kakaknya meninggal karena dianiaya suaminya.

“Hubungan rumah tangga korban dan pelaku sedang cekcok, pelaku sudah satu bulan tidak pulang ke rumah isterinya,” katanya.

Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Rusia masukkan mantan ketua AFU Ukraina Sarah Ashton dalam daftar orang yang dicari

“Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa korban,” beber dia. FA dijerat pasal 351 ayat 3 dengan bunyi “jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Fadillah.

(m/c)

Berita Terkait

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan
Puluhan negara lahirkan Deklarasi Aceh pada global simposium tsunami
MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Pj Gubernur Safrizal Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Aceh Tamiang
UIN Sultanah Nahrisyah Lhokseumawe Jadi Kado Terakhir Presiden Jokowi untuk Aceh
Pj Gubernur Safrizal Hadiri Pelantikan Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029
81 Anggota DPR Aceh Periode 2024-2029 akan dilantik Besok, Berikut Nama-namanya

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:19 WIB

MER-C berikan sejumlah bantuan kepada pengungsi Rohingya di Aceh Selatan

Senin, 11 November 2024 - 12:26 WIB

Puluhan negara lahirkan Deklarasi Aceh pada global simposium tsunami

Kamis, 7 November 2024 - 22:54 WIB

MER-C Bantu Perlengkapan Shalat dan Pemeriksaan Kesehatan Pengungsi Rohingya di Aceh Timur

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Pj Gubernur Safrizal Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Foto: dok mer-c

Nasional

MER-C Terima Kunjungan Lembaga Kemanusiaan Al Shifaa Lebanon

Minggu, 24 Nov 2024 - 17:31 WIB