Suami di Aceh Besar aniaya istrinya dengan sadis, mata pecah leher tersayat pisau

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI wanita dianiaya suami hingga tewas

ILUSTRASI wanita dianiaya suami hingga tewas

Jantho, Mercinews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan setelah dianiaya suaminya sendiri.

“Korban SR (44) yang juga berprofesi sebagai penjahit pakaian meninggal dunia akibat dianiaya oleh suaminya FA (50) pada Selasa (11/06/2024),” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Menurut Fadillah, penganiayaan berat yang dilakukan pelaku terjadi saat korban berada di tokonya di kawasan Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

“Korban sempat dirawat di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh pasca-kejadian, namun pada Kamis (13/6/2026) petang meninggal dunia, karena kondisi mata sebelah kiri dan bibir pecah, gigi retak dan leher tersayat pisau,” tutur dia.

Baca Juga:  Rusia serang sebuah supermarket di Donetsk diduga 11 orang tewas

Sebelum dirujuk ke RSUZA Banda Aceh, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Namun karena kondisi luka korban semakin parah, dirujuk ke RSUZA untuk mendapatkan perawatan intensif.

Bedasarkan keterangan dari saksi Hendra Saputra (41), adik korban, kakaknya meninggal karena dianiaya suaminya.

“Hubungan rumah tangga korban dan pelaku sedang cekcok, pelaku sudah satu bulan tidak pulang ke rumah isterinya,” katanya.

Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga:  Spanyol Juara Euro 2024: setelah berhasil mengalahkan Inggris 2-1 di final

“Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa korban,” beber dia. FA dijerat pasal 351 ayat 3 dengan bunyi “jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Fadillah.

(m/c)

Berita Terkait

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi
Hotel UKM Banda Aceh: Penginapan Nyaman dan Murah untuk Pebisnis dan Wisatawan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:26 WIB

Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terbaru

Dr. M. Harry Mulya Zein.(Foto: Mercinews.com)

Opini

Putusan MK, Ingatkan Polri Gunakan Manajemen Talenta

Minggu, 16 Nov 2025 - 13:20 WIB