Jantho, Mercinews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan setelah dianiaya suaminya sendiri.
“Korban SR (44) yang juga berprofesi sebagai penjahit pakaian meninggal dunia akibat dianiaya oleh suaminya FA (50) pada Selasa (11/06/2024),” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).
Menurut Fadillah, penganiayaan berat yang dilakukan pelaku terjadi saat korban berada di tokonya di kawasan Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban sempat dirawat di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh pasca-kejadian, namun pada Kamis (13/6/2026) petang meninggal dunia, karena kondisi mata sebelah kiri dan bibir pecah, gigi retak dan leher tersayat pisau,” tutur dia.
Sebelum dirujuk ke RSUZA Banda Aceh, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Namun karena kondisi luka korban semakin parah, dirujuk ke RSUZA untuk mendapatkan perawatan intensif.
Bedasarkan keterangan dari saksi Hendra Saputra (41), adik korban, kakaknya meninggal karena dianiaya suaminya.
“Hubungan rumah tangga korban dan pelaku sedang cekcok, pelaku sudah satu bulan tidak pulang ke rumah isterinya,” katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya.
“Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa korban,” beber dia. FA dijerat pasal 351 ayat 3 dengan bunyi “jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Fadillah.
(m/c)