Shane Lukas Sebut Mario Dandy Tak Pernah Bayar Tol!

Rabu, 1 Maret 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Shane Lukas Rotua (19) membongkar kelakuan anak mantan pejabat Pajak Mario Dandy Satriyo (20), yang menganiaya Cristalino David Ozora (17).

Menurut pengakuan Shane, Mario tak pernah membayar tol karena memanfaatkan jabatan ayahnya.

“Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon, menurut klien kami, dia selalu lewat tidak bayar, ada dia bilang, ‘ini Shane caranya nggak bayar pakai tol’, bayar-bayar di tol itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia (Shane) selalu di bawah tekanan, dia tahu bahwa si Mario ini bisa melakukan apa pun,” kata pengacara Shane, Happy SP Sihombing, kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:  Inggris Memimpin 1-0 atas Serbia di Euro 2024

Happy mengatakan kliennya dan Mario Dandy sudah berteman setahun lamanya. Shane tahu persis Mario bisa berbuat apa pun dengan posisi ayahnya sebagai pejabat Pajak. Bahkan, lanjut Happy, Shane pun terpaksa menerima perintah Mario untuk merekam penganiayaan David.

Jadi sewaktu dia disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan. Karena selama ini juga dia takut sama bapaknya, bapaknya si Mario, karena dia tahu pejabat,” kata dia.

Baca Juga:  Program Amanah cara Pemkab Nagan Raya tingkatkan ekonomi generasi anak muda

Bahwa si Mario ini bisa melakukan apa pun dan dia takut kepada bapaknya karena bapaknya seorang pejabat, itulah maka dia mau diminta untuk merekam itu,” imbuhnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane.

Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Baca Juga:  Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Redaksi telah menghubungi pengacara Mario Dandy terkait pengakuan Shane ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak Mario Dandy. (*)

Berita Terkait

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik
Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:05 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang di Usia 73 Tahun, Jejaknya dari Seni hingga Politik

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB