Shane Lukas Sebut Mario Dandy Tak Pernah Bayar Tol!

Rabu, 1 Maret 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercinews.com – Shane Lukas Rotua (19) membongkar kelakuan anak mantan pejabat Pajak Mario Dandy Satriyo (20), yang menganiaya Cristalino David Ozora (17).

Menurut pengakuan Shane, Mario tak pernah membayar tol karena memanfaatkan jabatan ayahnya.

“Dia (Mario) juga kalau bawa Rubicon, menurut klien kami, dia selalu lewat tidak bayar, ada dia bilang, ‘ini Shane caranya nggak bayar pakai tol’, bayar-bayar di tol itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia (Shane) selalu di bawah tekanan, dia tahu bahwa si Mario ini bisa melakukan apa pun,” kata pengacara Shane, Happy SP Sihombing, kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:  Seorang Remaja di Sulsel Tebas Jari Polisi Hingga Putus Gegara Dituduh Kurir Sabu

Happy mengatakan kliennya dan Mario Dandy sudah berteman setahun lamanya. Shane tahu persis Mario bisa berbuat apa pun dengan posisi ayahnya sebagai pejabat Pajak. Bahkan, lanjut Happy, Shane pun terpaksa menerima perintah Mario untuk merekam penganiayaan David.

Jadi sewaktu dia disuruh merekam itu, dia sudah di bawah tekanan. Karena selama ini juga dia takut sama bapaknya, bapaknya si Mario, karena dia tahu pejabat,” kata dia.

Baca Juga:  Polres Aceh Barat tangkap penimbun BBM subsidi pakai angkutan umum

Bahwa si Mario ini bisa melakukan apa pun dan dia takut kepada bapaknya karena bapaknya seorang pejabat, itulah maka dia mau diminta untuk merekam itu,” imbuhnya.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane.

Mario Dandy Satrio dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Baca Juga:  Foto Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin dicatut OTK Modus penipuan minta uang

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Redaksi telah menghubungi pengacara Mario Dandy terkait pengakuan Shane ini. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak Mario Dandy. (*)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru