Serang, Mercinews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten menyatakan dukungan terhadap Gerakan Nasional Indonesia Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah melalui pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Banten Bersih.
Instruksi yang diterbitkan mengatur pelaksanaan Gerakan Banten Bersih di kawasan wisata, sungai, jalan protokol, kawasan permukiman, dan perkantoran. Kebijakan itu menjadi langkah penguatan gerakan nasional di tingkat daerah.
Kepala Satpol PP Provinsi Banten, Nana Suryana, mengatakan pihaknya siap mengawal implementasi instruksi gubernur, khususnya dalam aspek penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Satpol PP Provinsi Banten siap mendukung pelaksanaan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Gerakan Banten Bersih. Kami akan meningkatkan pengawasan serta penegakan ketertiban di berbagai kawasan publik,” ujar Nana dalam keterangannya di Serang Banten, Jumat (27/2/2026).
Ia menyampaikan, pengawasan akan difokuskan pada kawasan wisata dan sungai yang selama ini kerap menghadapi persoalan sampah dan penataan lingkungan.
Selain itu, jalan protokol, kawasan permukiman, serta perkantoran juga menjadi perhatian dalam rangka menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
Menurut Nana, keberhasilan gerakan tersebut memerlukan dukungan seluruh elemen, baik perangkat daerah maupun partisipasi masyarakat.
Satpol PP, kata dia, akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berharap melalui instruksi tersebut terbangun sinergi antara aparat penegak peraturan daerah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan serta ketertiban lingkungan di seluruh wilayah Banten.(red)






