Sadis Mahasiswa Ponorogo Mutilasi Pacarnya 9 potongan gegara Ditolak Bercinta

Jumat, 24 Maret 2023 - 02:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Mercinews.com – Bus PO Sumber Kencono sarat penumpang baru saja masuk ke Terminal Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta. Bus jurusan Surabaya-Yogyakarta itu tiba di terminal sekitar pukul 17.30 WIB.

Satu persatu penumpang bus pun turun hingga menyisakan sopir dan kenek. Suyono, kenek bus lalu melihat sebuah tas bertuliskan NBA di bangku penumpang sebelah kiri bagian belakang.

Suyono lantas berpikir mungkin barang tersebut merupakan milik penumpang yang tertinggal. Ia lalu berinisiatif menunggu barangkali pemiliknya akan kembali untuk mengambil tas tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah ditunggu sekian waktu, ternyata tak ada pemilik yang datang mengambil. Suyono yang curiga lantas memeriksa tas tersebut. Saat dibuka, ternyata tas itu berisi potongan kepala, kaki dan tangan. Terminal Giwangan pun gempar.

Karena saya curiga, tas tersebut cukup berat maka saya kemudian berinisiatif untuk melihat isinya” kata Suyono saat itu.

Penemuan potongan kepala perempuan serta tangan dan kaki ini terjadi pada Jumat, 10 Juli 2009. Saat ditemukan, potongan tubuh itu terbungkus plastik merah dan dibebat dengan kain handuk. Sepasang sandal perempuan juga menyertainya.

Temuan itu selanjutnya langsung dilaporkan ke polsek dan diteruskan ke polda setempat. Setelah dilakukan olah TKP, potongan tubuh itu lalu dievakuasi ke bagian Forensik RSUP dr Sardjito Yogyakarta.

Dua hari setelah temuan itu, potongan tubuh juga kembali ditemukan. Kali ini, warga di Dusun Mojosemi, Kelurahan Sarangan, Kecamatan Plaosan, Magetan, Jatim, menemukan potongan tubuh paha dan perut yang juga dibungkus tas plastik merah.

Baca Juga:  Pelajaran berharga dari putusan PHPU di Pilpres 2024

Potongan tubuh ini pertama kali ditemukan Kaderi, warga dusun setempat yang saat itu bersama dua temannya Sukir dan Samsir hendak memperbaiki pipa saluran air yang berada di bawah jembatan sekitar pukul 14.00 WIB.

Temuan itu membuat mereka takut dan melaporkan ke kantor polisi setempat. Mendapat laporan ini, polisi langsung meluncur ke lokasi dan menyusuri area sekitar. Namun tak ditemukan potongan tubuh lagi.

Potongan tubuh berjenis kelamin perempuan ini selanjutnya dievakuasi dan dikumpulkan di RSUD dr Sudono. Temuan ini juga selanjutnya dikoordinasikan dengan temuan mutilasi di Yogyakarta, yang ditemukan lebih awal.

Identitas korban mutilasi ini kemudian terungkap. Korban diketahui bernama Ayu Wulandari (20) mahasiswi Stikes Jombang asal Dusun Ngrayung Desa Kepuh Rejo, Kecamatan Kudu, Jombang. Belakangan, korban ternyata dimutilasi menjadi 9 potongan.

Identitas korban terkuak berawal dari perwakilan keluarga dan kampus yang mendatangi Polres Magetan. Mereka juga mendatangi RSUD dr Sudono untuk memastikan temuan korban mutilasi. Dan ternyata benar korban adalah Ayu yang selama ini dilaporkan hilang.

Ayu diketahui hilang setelah menjalani praktik kebidanan di RSUD dr Harjono, Ponorogo. Korban menjalani praktikum sejak tanggal 29 Juni 2009 dan selesai 25 Juli 2009. Namun sejak saat itu ia tak pernah pulang dan ditemukan lagi.

Baca Juga:  Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!

Potongan-potongan tubuh yang terkumpul itu kemudian dilakukan proses autopsi di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, Surabaya. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi termasuk mendatangi kos korban di Jalan Cipto Mangunkusomo, Ponorogo. Dari sana, Ayu diketahui terakhir kali pergi dengan seorang teman prianya.

Sepekan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Gilang Maulana (22), mahasiswa Akper kampus swasta di Ponorogo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah gelar perkara di Polres Magetan yang dipimpin langsung Kapolda Jatim saat itu Irjen Anton Bahrul Alam.

Anton mengungkapkan Ayu dimutilasi Gilang pada 9 Juli 2009 di Hotel Pantes kawasan obyek wisata Telaga Sarangan. Keduanya diketahui menginap di hotel tersebut. Ayu dan Gilang saling mengenal dan akrab saat sama-sama menjalani praktikum di RSUD Harjono, Ponorogo.

“Kejadiannya Kamis, 9 Juli 2009 pukul 22.00 WIB, korban menolak disetubuhi karena sedang datang bulan, namun pelaku (Gilang) gelap mata dan mencekik korban,” jelas Anton saat itu.

Tak hanya dicekik, Ayu juga sempat dibenturkan ke lantai hingga tewas. Bingung melihat korban tewas, Gilang mencari akal. Dia lalu keluar hotel dan menuju Pasar Plaosan. Di sana, Gilang membeli sebuah golok dan 6 tas plastik warna merah.

Sesampainya di hotel, Gilang memotong-motong tubuh korban menjadi 9 bagian, dan memasukkannya ke dalam tas plastik yang sudah disiapkan. Gilang sendiri yang membuang tubuh korban yang sudah dipotong secara terpisah itu. Setelah memutilasi, ia keluar dari hotel pukul 05.00 WIB dan langsung menuju Madiun mencari Bus Sumber Kencono.

Baca Juga:  Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya jadi tersangka korupsi PT RS Arun

Gilang pun naik bus jurusan Surabaya-Yogyakarta dan meninggalkan potongan tubuh bagian kepala, kaki dan tangan di dalam bus. Gilang sendiri lalu turun di kawasan Maospati-Ngawi. Sedangkan bagian lainnya seperti perut, dada, paha dan kaki dibuang di jalur wisata Telaga Sarangan menuju ke Cemoro Sewu tepatnya di jembatan Desa Mojosemi, Kecamatan Plaosan.

Dalam gelar perkara tersebut, Gilang juga dihadirkan dengan memakai penutup kepala warna cokelat. Dia tampak terus menunduk selama gelar perkara berlangsung. Di akhir gelar perkara, Anton kemudian mengajak seluruh yang hadir mendoakan arwah Ayu Wulandari.

Remaja asal Desa Pulung, Ponorogo itu selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Magetan. Ia didakwa Pasal 340, tentang pembunuhan berencana juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 181 tentang penyembunyian mayat.

Senin, 8 Maret 2010 majelis Pengadilan Negeri Magetan menjatuhkan Gilang Maulana dengan vonis 15 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan 5 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 20 tahun penjara.

Vonis hakim ini langsung disambut teriakan histeris Sukini, ibu Ayu Wulandari. Ia dan Gati, suaminya yang mengikuti sidang sejak awal tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim dan kemudian ambruk pingsan.

(*)

Sumber: detikcom

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB