Jakarta, Mercimews.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Mayor Teddy Indra Wijaya tak melanggar aturan ketika hadir dalam debat Pilpres 2024 yang digelar KPU pada masa kampanye.
“Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa hasil PIlpres 2024, Senin (22/4).
“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arsul mengatakan tudingan soal isu netralitas Mayor Teddy dalam Pilpres telah diselesaikan oleh Bawaslu. Bawaslu, lanjutnya, sudah menyimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara debat capres.
Arsul mengatakan kehadiran Mayor Teddy pada momen itu sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.
“Sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arsul.
Tak hanya itu, Arsul juga mengatakan tidak terdapat pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo dalam kunjungan kerjanya sebagai Menteri Pertahanan di Nagari Batu Palano, Sumbar.
Ia mengatakan Prabowo tak menggunakan fasilitas negara ketika berkampanye di Pasar Raya dan Hotel Mercure.
“Bahwa dalil Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran kampanye pemilu berupa pemasangan dan penggunaan atribut partai yang mengarah kepada kampanye baik dalam kegiatan kunjungan kerja di Nagari Batu Palano maupun tidak terdapat penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye di Pasar Raya dan Hotel Mercure,” kata Arsul.
“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dall yang dipersoalkan oleh Pemohon tersebut, di samping terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penanganan oleh Bawaslu, sebagaimana kesimpulan Bawaslu,” tambahnya.
Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 digelar lantaran dua pasangan capres-cawapres tidak terima dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Dalam hasil penghitungan suara, Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.
Mereka yang mengajukan gugatan adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dua pasang capres-cawapres tersebut merasa ada kecurangan yang terjadi.
Mahkamah Konstitusi lalu menyidangkan dua gugatan tersebut. Sidang pembacaan putusan digelar pada hari ini, Senin (22/4). []