Putusan Hakim MK: Mayor Teddy Tak Langgar Netralitas di Debat Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercimews.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Mayor Teddy Indra Wijaya tak melanggar aturan ketika hadir dalam debat Pilpres 2024 yang digelar KPU pada masa kampanye.

“Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa hasil PIlpres 2024, Senin (22/4).

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arsul mengatakan tudingan soal isu netralitas Mayor Teddy dalam Pilpres telah diselesaikan oleh Bawaslu. Bawaslu, lanjutnya, sudah menyimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara debat capres.

Baca Juga:  MK Bacakan Keterangan 14 Amicus Curiae dalam Memutus Sengketa Pilpres

Arsul mengatakan kehadiran Mayor Teddy pada momen itu sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

“Sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arsul.

Baca Juga:  Pansus DPR Aceh Temukan Kejanggalan Proyek Jalan Jantho-Lamno Rp 24 Miliar

Tak hanya itu, Arsul juga mengatakan tidak terdapat pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo dalam kunjungan kerjanya sebagai Menteri Pertahanan di Nagari Batu Palano, Sumbar.

Ia mengatakan Prabowo tak menggunakan fasilitas negara ketika berkampanye di Pasar Raya dan Hotel Mercure.

“Bahwa dalil Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran kampanye pemilu berupa pemasangan dan penggunaan atribut partai yang mengarah kepada kampanye baik dalam kegiatan kunjungan kerja di Nagari Batu Palano maupun tidak terdapat penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye di Pasar Raya dan Hotel Mercure,” kata Arsul.

Baca Juga:  Din Syamsudin Ambruk Usai Orasi di Patung Kuda Aksi Sidang Putusan Pilpres di MK

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dall yang dipersoalkan oleh Pemohon tersebut, di samping terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penanganan oleh Bawaslu, sebagaimana kesimpulan Bawaslu,” tambahnya.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 digelar lantaran dua pasangan capres-cawapres tidak terima dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Dalam hasil penghitungan suara, Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.

Mereka yang mengajukan gugatan adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dua pasang capres-cawapres tersebut merasa ada kecurangan yang terjadi.

Mahkamah Konstitusi lalu menyidangkan dua gugatan tersebut. Sidang pembacaan putusan digelar pada hari ini, Senin (22/4). []

Berita Terkait

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura
Gunung di Aceh TTS: Tebak-Tebakan Seru untuk Uji Pengetahuan Geografi
Hotel UKM Banda Aceh: Penginapan Nyaman dan Murah untuk Pebisnis dan Wisatawan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:44 WIB

 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:26 WIB

Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur

Berita Terbaru

Dr. M. Harry Mulya Zein.(Foto: Mercinews.com)

Opini

Putusan MK, Ingatkan Polri Gunakan Manajemen Talenta

Minggu, 16 Nov 2025 - 13:20 WIB