Putusan Hakim MK: Mayor Teddy Tak Langgar Netralitas di Debat Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mercimews.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap Mayor Teddy Indra Wijaya tak melanggar aturan ketika hadir dalam debat Pilpres 2024 yang digelar KPU pada masa kampanye.

“Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang putusan sengketa hasil PIlpres 2024, Senin (22/4).

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arsul mengatakan tudingan soal isu netralitas Mayor Teddy dalam Pilpres telah diselesaikan oleh Bawaslu. Bawaslu, lanjutnya, sudah menyimpulkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara debat capres.

Baca Juga:  PDIP Aceh Muslahuddin Daud Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Penipuan

Arsul mengatakan kehadiran Mayor Teddy pada momen itu sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan.

“Sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arsul.

Tak hanya itu, Arsul juga mengatakan tidak terdapat pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo dalam kunjungan kerjanya sebagai Menteri Pertahanan di Nagari Batu Palano, Sumbar.

Baca Juga:  MK Juga Tolak Semua Gugatan Pilpres 2024 yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Ia mengatakan Prabowo tak menggunakan fasilitas negara ketika berkampanye di Pasar Raya dan Hotel Mercure.

“Bahwa dalil Pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran kampanye pemilu berupa pemasangan dan penggunaan atribut partai yang mengarah kepada kampanye baik dalam kegiatan kunjungan kerja di Nagari Batu Palano maupun tidak terdapat penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye di Pasar Raya dan Hotel Mercure,” kata Arsul.

“Oleh karena itu, Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dall yang dipersoalkan oleh Pemohon tersebut, di samping terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah dilakukan penanganan oleh Bawaslu, sebagaimana kesimpulan Bawaslu,” tambahnya.

Baca Juga:  DPD Asal Aceh: Haji Uma 376.196 suara, Darwati 108.092 Suara, Tgk Ahmada 107.631 Suara

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 digelar lantaran dua pasangan capres-cawapres tidak terima dengan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Dalam hasil penghitungan suara, Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi.

Mereka yang mengajukan gugatan adalah Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dua pasang capres-cawapres tersebut merasa ada kecurangan yang terjadi.

Mahkamah Konstitusi lalu menyidangkan dua gugatan tersebut. Sidang pembacaan putusan digelar pada hari ini, Senin (22/4). []

Berita Terkait

Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2
Terima Surat KPU, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Bisa Ikut Pilkada 2024
Pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas Gugur di Pilkada Aceh Tengah
Ridwan Kamil-Suswono akan Daftar Jadi Pasangan Calon Pilkada Jakarta ke KPU
Anies Temui Para Pimpinan DPD PDIP Jakarta Siang Ini
Setelah Gerindra, PDIP juga Dukung Mualem di Pilgub Aceh 2024
Airlangga Mundur dari Ketum Golkar dan Tinggalkan Rumah Dinas
Partai Demokrat Beri Surat Tugas sebagai Cagub Aceh ke Mualem

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 14:18 WIB

Pilgub Aceh 2024: Bustami-Fadhil Nomor Urut 1, Mualem-Fadhlullah Nomor Urut 2

Senin, 23 September 2024 - 14:05 WIB

Terima Surat KPU, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi Bisa Ikut Pilkada 2024

Minggu, 8 September 2024 - 16:57 WIB

Pasangan Alhudri-Alaidin Abu Abbas Gugur di Pilkada Aceh Tengah

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:44 WIB

Ridwan Kamil-Suswono akan Daftar Jadi Pasangan Calon Pilkada Jakarta ke KPU

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:42 WIB

Anies Temui Para Pimpinan DPD PDIP Jakarta Siang Ini

Berita Terbaru

Foto: REUTERS/Hamad I Mohammed)

Olahraga

Hasil Bahrain Vs Indonesia: Skor Imbang 2-2, Gol Menit Akhir

Jumat, 11 Okt 2024 - 01:19 WIB