Prabowo dijadwalkan terima Bintang Bhayangkara dari Polri Kamis hari ini

Kamis, 20 Juni 2024 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapim TNI dan Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Antara

Presiden Joko Widodo (kiri) menyematkan pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (tengah) disaksikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapim TNI dan Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Antara

Jakarta, Mercinews.com – Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto dijadwalkan menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (20/6) siang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha saat dihubungi di Jakarta, Kamis, menjelaskan upacara penyematan itu dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri pada pukul 14.00 WIB.

Bintang Bhayangkara Utama merupakan tanda kehormatan dari Pemerintah Indonesia yang diberikan kepada mereka yang dianggap berjasa luar biasa melampaui kewajibannya memajukan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tanda kehormatan itu dapat diberikan kepada presiden dan wakil presiden, kemudian Kapolri, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan, menteri dan pejabat setingkat menteri, dan kepala negara/kepala pemerintahan, kepala kepolisian, panglima, dan kepala staf negara lain.

Dasar hukum yang menjadi acuan pemberian tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama itu mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan; Keputusan Presiden Nomor: 112/TK/Tahun 2022 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama; dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga:  Dubes Palestina Zuhair Yakin RI Terus Dukung Palestina Saat Pemerintahan Prabowo

Dalam acara itu, yang sejauh ini dijadwalkan berlangsung tertutup, Prabowo bakal disambut oleh upacara jajar kehormatan setibanya di Rupatama Mabes Polri.

Baca Juga:  Jens Stoltenberg: Tidak ada konsensus mengenai keanggotaan Ukraina di NATO

Kemudian, Kapolri bakal menyematkan tanda kehormatan itu kepada Prabowo di atas mimbar yang juga menjadi puncak acara.

Dalam acara itu, hampir seluruh pejabat utama Mabes Polri dijadwalkan hadir, kemudian ada juga asisten dan ajudan Kapolri, serta beberapa pejabat utama dari Kementerian Pertahanan RI.

(m/ci)

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Prabowo Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri untuk Paparkan Kondisi Bangsa
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
Dudung Abdurachman Jadi Menko Polkam, Mathla’ul Anwar Bersyukur

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:07 WIB

LPSK: Restitusi untuk 5.102 Korban Dana Syariah Indonesia Sebesar Rp 1,07 Triliun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Berita Terbaru