Bogor, Mercinews.com – Pelaku mutilasi mayat dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, telah ditangkap polisi di Yogyakarta.
Namun, potongan kaki dan kepala korban belum ditemukan.
Polisi menetapkan pria inisial DA (35) sebagai tersangka kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Bogor. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana di kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).
DA dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.
Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dia berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.
Kalau pengakuan Tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin,
Bagian tubuh yang ditemukan adalah badan dan tangan. Sementara bagian kepala dan kaki korban dibuang ke sungai.
Lagi dicari di Sungai Cimanceuri,” imbuhnya.
“Korban mutilasi inisial R orang Medan, Sumatera Utara, tapi domisili di Tangerang,” kata Giro.
“Antara korban dan tersangka sudah menjalani hidup bersama empat bulan selama kurang lebih di apartemen yang sama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Sabtu (18/3).
Iman mengatakan pihaknya akan mendalami apakah keduanya merupakan pasangan sejenis atau tidak. Pendalaman ini akan melibatkan pihak psikolog.
“Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk LGBT atau lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater,” tuturnya.
(m/c)