Polisi Tangkap pelaku mutilasi mayat dalam koper merah di Bogor

Sabtu, 18 Maret 2023 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, Mercinews.com – Pelaku mutilasi mayat dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor, telah ditangkap polisi di Yogyakarta.

Namun, potongan kaki dan kepala korban belum ditemukan.

Polisi menetapkan pria inisial DA (35) sebagai tersangka kasus mutilasi mayat pria dalam koper di Tenjo, Bogor. Pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana di kasus tersebut.

“Sudah tersangka,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).

DA dikenakan Pasal 338 dan/atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati.

Pasal 338, 340. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pengakuan sementara pelaku, dia berdalih membunuh korban karena hendak disodomi.

Kalau pengakuan Tersangka, katanya karena dia mau disodomi sama korban,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin,

Baca Juga:  Diduga ada Anggota DPR Aceh Terlibat Korupsi Dana Beasiswa

Bagian tubuh yang ditemukan adalah badan dan tangan. Sementara bagian kepala dan kaki korban dibuang ke sungai.

Lagi dicari di Sungai Cimanceuri,” imbuhnya.

“Korban mutilasi inisial R orang Medan, Sumatera Utara, tapi domisili di Tangerang,” kata Giro.

“Antara korban dan tersangka sudah menjalani hidup bersama empat bulan selama kurang lebih di apartemen yang sama di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin Sabtu (18/3).

Baca Juga:  Bharada Richard Eliezer Menangis Usai Divonis 1,6 Tahun Penjara

Iman mengatakan pihaknya akan mendalami apakah keduanya merupakan pasangan sejenis atau tidak. Pendalaman ini akan melibatkan pihak psikolog.

“Sementara ini untuk pendalaman ke arah sana dalam bentuk LGBT atau lainnya, kami akan lakukan pendalaman dengan menggunakan psikolog atau psikiater,” tuturnya.

(m/c)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Rabu, 3 Juli 2024 - 14:37 WIB

JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen

Berita Terbaru