Pencuri Kabel Tower Telkomsel di Lhokseumawe ditangkap warga

Jumat, 14 April 2023 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Mercinews.com – Seorang pria di Lhokseumawe ditangkap warga setelah kepergok mencuri kabel tower milik Telkomsel dan Tri di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, daerah setempat, Jum’at, (14/4/2023).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Pelakunya nerinisial FI (34) warga Kota Lhokseumawe.

Baca Juga:  Dukun santet di Aceh Tenggara Setubuhi Dua Bocah kakak beradik

Kasus pencurian tersebut, kata Kapolsek, pertama sekali diketahui oleh penjaga tower, pelaku dilihat berada di dalam pagar tower yang terkunci.

Saat ditanyai oleh penjaga tower, kata Kapolsek, pelaku tidak menjawab, malah memilih kabur.

Selanjutnya, penjaga tower dibantu masyarakat mengejar pelaku, hingga akhirnya pelaku diamankan oleh warga dan tidak lama kemudian dijemput oleh pihak kepolisian.

“Selain mengamankan tersangka, personel juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Satria F, sebilah pisau dan dua gulung kabel,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Kejari Bireuen tahan tersangka promosi perjudian di media sosial

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

[m/c]

Berita Terkait

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap
Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh
Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa
14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh
Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi
Polres Aceh Timur tangkap pelaku pencabulan anak di Kecamatan Idi
Pasangan Gay di Banda Aceh Dicambuk 77 dan 82 Kali di Depan Umum
Mantan DPRA Aceh Timur Dituntut 11,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Ikan Kakap

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 14:08 WIB

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Minggu, 13 April 2025 - 11:49 WIB

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati untuk Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh

Senin, 10 Maret 2025 - 21:16 WIB

Ramai-ramai Napi Lapas Kutacane Aceh Tenggara Kabur Jelang Berbuka Puasa

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:43 WIB

14 Orang Tertangkap Duduk Berduaan Bukan Mahram, Ini Pesan Satpol PP-WH Banda Aceh

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ternyata Segini Gaji Direksi Pertamina Patra Niaga, Tetap Nekat Korupsi

Berita Terbaru

Foto: Remaja berinisial NZ (17) Pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang santri, Anis Maula

Hukum

Pelaku Pembunuh Santri di Pidie Jaya ditangkap

Senin, 14 Apr 2025 - 14:08 WIB