Lhokseumawe, Mercinews.com – Seorang pria di Lhokseumawe ditangkap warga setelah kepergok mencuri kabel tower milik Telkomsel dan Tri di Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, daerah setempat, Jum’at, (14/4/2023).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB. Pelakunya nerinisial FI (34) warga Kota Lhokseumawe.
Kasus pencurian tersebut, kata Kapolsek, pertama sekali diketahui oleh penjaga tower, pelaku dilihat berada di dalam pagar tower yang terkunci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanyai oleh penjaga tower, kata Kapolsek, pelaku tidak menjawab, malah memilih kabur.
Selanjutnya, penjaga tower dibantu masyarakat mengejar pelaku, hingga akhirnya pelaku diamankan oleh warga dan tidak lama kemudian dijemput oleh pihak kepolisian.
“Selain mengamankan tersangka, personel juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Satria F, sebilah pisau dan dua gulung kabel,” kata Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
[m/c]